Tanda Pendaftaran Gudang
Tanda
Pendaftaran Gudang
Tanda Pendaftaran Gudang
Pengertian Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dapat dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan. Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan barang. Setiap gudang wajib didaftarkan dengan mengajukan permintaan untuk penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG). Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah : gudang pelabuhan yang dikuasai oleh pengusaha pelabuhan, gudang Kawasan Berikat, dan gudang yang melekat dengan usaha Syarat dan Kelengkapan Dokumen • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); • Fotokopi KTP pengusaha/pemilik perusahaan; • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); • Fotokopi perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (apabila menyewa gudang); • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang; • Fotokopi peta/denah gudang. Waktu Pengurusan dan masa Berlaku Gudang yang sudah terdaftar diberikan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku TDG adalah selama kegiatan pergudangan yang bersangkutan berlangsung.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas
regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan
usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban ,
Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi
081219997559 atau 085883823458, 087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar