Negatif List
NEGATIF LIST
UMKM
dan PMDN
1)
Usaha budidaya tanaman pangan pokok
dengan luas kurang dari 25 Ha
2)
Usaha perbenihan perkebunan dengan luas
kurang dari 25Ha
3)
Usaha perkebunan dengan luas kurang
dari 25 Ha
4)
Usaha industri pengolahan
hasilperkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai dengan perUU
5)
Pembibitan dan budidaya babi
6)
Pembibitan dan budidaya ayam
7)
buras serta persilangannya
8)
Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan
Satwa Liar (TSL) dari Habitat Alam kecuali reptil (ular,biawak, kura-kura,
labi-labi dan buaya)
9)
Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya
(antara lain: Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku Arang, Kayu Manis)
10)
Industri Primer Pengolahan Hasil Hutan
bukan Kayu lainnya:
11)
Pengusahaan Sarang Burung Walet di Alam
Industri Kayu Gergajian (kapasitas produksi s.d 2000M3/tahun)
12)
Industri Primer Pengolahan Rotan
13)
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada
hutan alam
14)
Pengadaan dan peredaran benih dan bibit
tanaman hutan (ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan)
15)
Usaha pemanfaatan jasa lingkungan air
di kawasan hutan
16)
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada
hutan alam
17)
Pengadaan dan peredaran benih dan bibit
tanaman hutan (ekspor dan
18)
impor benih dan bibit tanaman hutan)
19)
Usaha pemanfaatan jasa lingkungan air
di kawasan hutan
20)
Perikanan Tangkap Dengan Menggunakan
Kapal Penangkap Ikan Berukuran Sampai Dengan 30
21)
GT, di Wilayah Perairan SampaiDengan 12
Mil
22)
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang
Dilakukan Secara Terpadu dengan Penangkapan Ikan di
23)
Perairan Umum
24)
Usaha Perikanan Tangkap menggunakan
kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau
25)
lebih besar di wilayah penangkapan ZEEI
26)
Usaha Perikanan Tangkap dengan
menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau
27)
lebih besar di wilayah penangkapan laut
lepas
28)
Pemanfaatan (pengambilan) dan peredaran
koral/karang hias dari alam untuk akuarium*)
29)
Pengangkatan Benda Berharga asal Muatan
Kapal yang Tenggelam
30)
Jasa Konstruksi Migas Instalasi
Produksi Hulu Minyak dan Gas Bumi di Darat
31)
Jasa Konstruksi Migas Instalasi Pipa
Penyalur di Darat
32)
Jasa Konstruksi Migas Tangki
Horisontal/Vertikal
33)
Jasa Konstruksi Migas Instalasi
Penyimpanan dan Pemasaran Minyak dan Gas Bumidi Darat
34)
Jasa Pemboran migas didarat
35)
Jasa Penunjang Migas Jasa Operasi Sumur
dan Pemeliharaan
36)
Jasa Penunjang Migas Jasa Desain dan Engineering
Migas
37)
Jasa Penunjang Migas Jasa Inspeksi Teknis
38)
Pembangkit Listrik < 1MW
39)
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi
Tenaga Listrik
40)
Industri penggaraman/ pengeringan ikan
dan biota perairan lainnya
41)
Industri pemindangan ikan
42)
Industri makanan olahan dari bijibijian
dan umbi-umbian, sagu, melinjo
43)
Industri gula merah
44)
Industri Pengupasan dan Pembersihan
Umbi-umbian
45)
Industri pewarnaan benang dariserat
alam maupun serat buatan menjadi benang bermotif/celup, ikat, dengan alat
yang digerakan tangan
46)
ndustri Percetakan Kain Terutama Motif
Batik dan Tradisional
47)
Industri Batik Tulis
48)
Industri Kain Rajut Khususnya Renda
49)
Industri kerajinan:
50)
Industri Mukena, Selendang, Kerudung,
dan Pakaian Tradisional Lainnya
51)
Industri Pengasapan Karet
52)
Industri Barang dari Tanah Liat untuk
keperluan rumah tangga khusus gerabah
53)
Industri Perkakas Tangan:
54)
Industri Jasa Pemeliharaan dan
Perbaikan Sepeda Motor kecuali yang terintegrasi dengan bidang
55)
usaha penjualan sepeda motor
(agen/distributor)
56)
Industri Reparasi Barang-barang
Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
57)
Perdagangan Eceran Mobil, Sepeda Motor,
dan Kendaraan Niaga
58)
Perdagangan besar berdasarkan balas
jasa (fee) atau kontrak:
59)
Jasa Survey Survei keadaan barang
muatan (cargo condition survey)
60)
Jasa Survey - Survei
sarana angkutan darat, laut, dan udara beserta kelengkapannya
61)
Jasa Survey Survei sarana keteknikan
dan industri termasuk rekayasa teknik (technical and
industry survey)
62)
Jasa Survey Survei lingkungan hidup (ecological
survey)
63)
Jasa Survey pembiayaan atau pengawasan
persediaan barang dan pergudangan (warehousing
supervision)
64)
Jasa Survey Survei dengan atau tanpa
merusak obyek (destructive/nondestructive testing)
65)
Jasa Survey Survei kuantitas (quantity
survey)
66)
Jasa Survey Survei kualitas (quality
survey)
67)
Jasa Survey Survei pengawasan (supervision
survey) atas suatu proses kegiatan
68)
sesuai standar yang berlaku atau yang
disepakati
69)
Jasa Survey Survei mengenai
tanah/lapisan tanah (batu-batuan) dan survey mengenai air di permukaan maupun
di dalam bumi(geographical/geological survey)
70)
Persewaan Alat Transportasi Darat (Rental
Without Operator)
71)
Persewaan Mesin Pertanian dan
Peralatannya
72)
Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik
Sipil dan Peralatannya
73)
Persewaan Mesin Kantor dan Peralatannya
(termasuk komputer)
74)
Persewaan Mesin Lainnya dan
Peralatannya Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat
75)
Jasa kebersihan gedung
76)
Jasa Binatu
77)
Pangkas Rambut
78)
Salon Kecantikan
79)
Penjahitan
80)
Jasa foto kopi, penyiapan dokumen dan
jasa khusus penunjang kantor lainnya
81)
Pembuatan Film
82)
Pertunjukan Film
83)
Studio rekaman (Cassette,
VCD,DVD, dll)
84)
Pengedaran film
85)
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radio
dan televise
86)
Instalasi Kabel ke Rumah dan Gedung
87)
Pengolahan Obat Tradisional
88)
Usaha Industri Obat Tradisional
89)
Perdagangan Besar: farmasi
90)
Perdagangan Besar bahan baku farmasi
91)
Praktik Profesi Apoteker
92)
Toko Obat/Apotek Rakyat
93)
Rumah Bersalin Swasta
94)
Clinic General Medical Services/Rumah
Sakit Umum/ Klinik Pengobatan Umum
95)
Pelayanan Pest
Control/Fumigasi
|
PMA
1)
Hospital Services/Pelayanan
Rumah Sakit = mak 67%
2)
Spesialistik/subspesialistik = mak 70%
3)
Jasa Rumah Sakit Lainnya (Klinik
Rehabilitasi Mental) = 67%
4)
Klinik Kedokteran Spesialis (Clinic
Specialised Medical Services) = mak 70%
5)
Klinik Kedokteran Gigi Spesialis (Clinic
Specialised Dental Services) = 67% dan 70% di Ibukota
provinsi
6)
Jasa Keperawatan Spesialis (Nursing
Services dengan CPC 93191)= mak 49% , 51% di makasar dan manado dan
70% di Ibukota
7)
Jasa Pelayanan Penunjang
8)
Kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik) =
mak 49%
9)
Laboratorium Klinik = mak 67%
10)
Clinic Medical Check
Up = mak 69%
11)
Industri Bahan Baku Obata atau Industri
Obat Jadi = mak 85%
12)
Jasa Konsultansi Bisnis dan Manajemen
dan/atau Jasa Manajemen Rumah Sakit = mak 67%
13)
Jasa Pengetesan Pengujian Kalibrasi
Pemeliharaan Dan Perbaikan Peralatan Kesehatan = mak 49%
14)
Jasa Pelayanan Akupunktur mak 49%
15)
Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
di dalam Negeri (seperti pendaftaran,
perekrutan,pengurusan dokumen, penampungan orientasi pra pemberangkatan,
pemberangkatan, penempatan dan pemulangan tenaga kerja) = mak 49%
16)
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh [Proses
pendaftaran, perekrutan,pengurusan dokumen (antara lain perjanjian kerja),
negosiasi untuk mendapatkan pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja,
17)
memperkerjakan pekerja/buruh, seperti
pekerjaan jasa cleaning service,
satpam, catering dan jasa penunjang lainnya]
= mak 49%
18)
Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan,
mengembangkan kompetensi kerja,produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja
antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering,
tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan
pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja)
= mak 49%
19)
Pendidikan Nonformal Jasa Pendidikan
Komputer, Jasa Pendidikan Bahasa Swasta, Jasa Pendidikan Kecantikan dan
Kepribadian Swasta, Jasa Pendidikan Keterampilan Swasta Lainnya = mak 49%
20)
Penyelenggaraan Pos mak 49%
21)
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Penyelenggaraan Jaringan Tetap atau Penyelenggaraan Jaringan Bergerak = mak
65%
22)
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Layanan content (ring
tone, sms premium, dsb) , Pusat layanan informasi (call
center) dan jasa nilai tambah teleponi lainnya, Jasa akses
internet (Internet service provider),
Jasa sistem komunikasi data, Jasa internet teleponi untuk keperluan public,
Jasa interkoneksi internet (NAP),jasa multimedia lainnya maksimal 49%
23)
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi mak 65%
24)
Pembentukan Lembaga Pengujian Perangkat
Telekomunikasi (tes laboratorium) mak 95%
25)
Angkutan Barang Dengan Moda Darat mak
49%
26)
Angkutan Dengan Moda Laut: mak 49%
27)
Angkutan Laut Luar Negeri = mak 49%
28)
Angkutan Laut Luar Negeri (tidak
termasuk cabotage) mak 60%
29)
Angkutan Penyeberangan: = mak 49%
30)
Angkutan Sungai dan Danau Kapal < 30
GT:= mak 49%
31)
Penyediaan fasilitas pelabuhan
(dermaga, gedung, penundaan kapalterminal peti kemas, terminal curah cair,
terminal curah kering dan terminal Ro-Ro)= Maksimal 49%(maksimal 95% apabila
dalam rangka KPS selama masa konsesi)
32)
Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa
penampungan limbah (reception facilities)
= ak 49%
33)
Jasa salvage
dan/atau Pekerjaan Bawah Air (PBA) = mak 49%
34)
Usaha penunjang pada terminal = mak 49%
35)
Jasa Kebandarudaraan = 49%
36)
Jasa Penunjang Angkutan Udara (sistem
reservasi melalui komputer,pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo/ground
handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft
leasing) = mak 49%
37)
Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara =
mak 49%
38)
Bongkar Muat Barang (maritime
cargo handling services dengan CPC 7412) =mak 49%
39)
Jasa Pengurusan Transportasi mak 49%
40)
Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara mak
49%
41)
Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahan
Angkutan Udara Asing mak 49%
42)
Angkutan Udara Niaga mak 49%
43)
Angkutan Udara Bukan Niaga mak 49%
44)
Penyelenggaraan pengujian berkala
kendaraan bermotor mak 49%
45)
Pembangunan terminal Terminal penumpang
angkutan darat (terbatas hanya pada fasilitas umum) mak 49%
46)
Pembangunan terminal Terminal Terminal
barang untuk umum mak 49%
47)
Angkutan Multimoda mak 49%
48)
Pembuatan sarana promosi film, iklan,
poster, still, photo, slide,klise, banner, pamflet, baliho, folder, dll mak
51%
49)
Usaha Rekreasi, Seni dan Hiburan Gelanggang Olah Raga mak 49% , 51% bila
bermitra dengan UMKM
50)
Jasa Impresariat bidang seni mak 49% ,
51% bila bermitra dengan UMKM
51)
Singing Room/Karaokemak
49% , 51% bila bermitra dengan UMKM
52)
Ketangkasan mak 49% , 51% bila bermitra
dengan UMKM
53)
Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan insentif
mak 51%
54)
SPA mak 51%
55)
Pengusahaan obyek wisata alam di luar
kawasan konservasi mak 51%
56)
Jasa Teknik Film: mak 49%
57)
Hotel bintang dan non bintang mak 51%
58)
Jasa Akomodasi Lainnya: Motel mak 49% ,
51% bila bermitra dengan UMKM
59)
Café =
mak 49% , 51% bila bermitra dengan UMKM
60)
Bar = mak 49% , 51% bila bermitra
dengan UMKM
61)
Jasa Boga/Catering
mak 51%
62)
Restoran = 51%
63)
Biro Perjalanan Wisata = mak 49% , 51%
bila bermitra dengan UMKM
64)
Pialang berjangka
65)
Jasa Survey Survei/jajak pendapat
masyarakat dan penelitian pasar = mak 51%
66)
Distributor = Mak 33%
67)
Pergudangan = mak 33%
68)
Cold Storage = mak 33% (Penanaman
Modal di Wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali)
69)
Cold Storage = mak (Penanaman
Modal di Wilayah Kalimantan,Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua)
70)
Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan
mitra usaha(Direct Selling) = mak 9%
71)
Industri gula pasir (gula Kristal
putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah) = mak 95% + Pendirian
pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu
72)
Perkebunan tebu milik sendiri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan Pemeliharaan dan Reparasi Mobil
mak 49%
73)
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
mak 95%
74)
Konsultasi di Bidang Instalasi Tenaga
Listrik = mak 95%
75)
Distribusi Tenaga Listrik mak 95%
76)
Transmisi Tenaga Listrik = mak 95%
77)
Pembangkit Listrik > 10 MW = mak 95%
78)
Pembangkit Listrik skala kecil (1 - 10
MW)= mak 49%
79)
Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan
Panas Bumi = mak 90 %
80)
Usaha perbenihan/pembibitan tanaman
pangan pokok dengan luas lebih dari 25 H = 49 % + Rek Menper
81)
Usaha industri perbenihan perkebunan
dengan luas 25 Ha atau lebih = 95% + Rek Menper
82)
Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau
lebih sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan
83)
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan: = mak 95% + Rek Menper
84)
Usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau
lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan
85)
kapasitas sama atau melebihi kapasitas
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan = mak 95% + Rek Menper
86)
Perbenihan hortikultura mak 30%
87)
Budidaya hortikultura = mak 30%
88)
Industri pengolahan hortikultura = mak
30%
89)
Usaha industri pengolahan hasil
perkebunan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu sesuai
dengan peraturan perundangundangan = mak 95% + Rek Menper
90)
Usaha penelitian hortikultura dan usaha
laboratorium uji mutu hortikultura = Mak 30%
91)
Pengusahaan wisata agro hortikultura
Mak 30%
92)
Usaha Jasa Hortikultura lainnya: = Mak
30%
93)
Penelitian dan pengembangan Ilmu
Teknologi dan Rekayasa:49% + Rek Menper
94)
Pengusahaan Perburuan di Taman Buru dan
Blok Buru = max 49
95)
Penangkaran Satwa Liar dan Tumbuhan dan
Penangkaran/Budidaya Koral Diluar Kawasan Konservasi
96)
Pengusahaan Pariwisata Alam berupa
Pengusahaan Sarana,Kegiatan dan Jasa Ekowisata di
97)
Dalam Kawasan Hutan = 51%
98)
Jasa Konstruksi Migas Platform
= 75%
99)
Jasa Konstruksi Migas Tangki Spherical
=49%
100)
Jasa Konstruksi Migas Instalasi Pipa
Penyalur di Laut = 49 %
101)
Jasa Konstruksi Migas Tangki Spherical
= 49%
102)
Jasa Survei Migas= 49%
103)
Jasa Survei Geologi dan Geofisika mak
49%
104)
Jasa Survei Panas Bumi = mak95%
105)
Jasa Pemboran migas di laut = mak 75 %
106)
Jasa Pemboran migas Panas Bumi = mak
95%
107)
Pengusahaan Air Minum = mak 95%
108)
Pengusahaan Jalan Tol = mak 95%
109)
Jasa Kontruksi (Jasa Pelaksana
Kontruksi) yang Menggunakan Teknologi Tinggi dan/atau Risiko Tinggi dan/atau
Nilai Pekerjaan Lebih dariRp1.000.000.000,00: = mak 67%
110)
Pengelolaan dan pembuangan sampah yang
tidak berbahaya = mak 95%
Kemitraan
PMA dan PMDN/ UMKM
1)
Pengusahaan Rotan
2)
Pengusahaan Getah Pinus
3)
Pengusahaan Bambu
4)
Pengusahaan Damar
5)
Pengusahaan Gaharu
6)
Pengusahaan Shellak, Tanaman Pangan
Alternatif (sagu), Getahgetahan, dan Perlebahan
7)
Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutra
(persutraan alam)
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang
undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama
proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar