SNI Mesin Cuci
Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 menetapkan adanya kewajiban pemenuhan kewajiban
SNI Mesin Cuci baik satu tabung maupun dua tabung dengan kapasitas linen kering
tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V atas produk
dengan nomor pos tarif atau HS Code : 8450.11.10.00, 8450.11.90.00, 8450.12.00.10, 8450.12.00.20, 8450.19.10.10,
8450.19.10.20.
Standar mengacu pada :
SNI IEC 60335-2-7 2009
peralatan listrik serupa keselamatan bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin
cuci.
SNI IEC 60335-1 2009 piranti
listrik rumah tangga dan sejenis- kesleamatan – bagian 1 persyaratan umum.
Ketentuan produk :
Mesin cuci mengikuti
iklim tropis.
Kelas piranti minimal
kelas I
Komponen yang terkait
harus memiliki dokumen SPPT SNI , IEC atau standar yang setara.
Kabel sanur (suplai)
untuk pendingin ruangan indoor , lemari pendidngin dan mesin cuci harus telah
bersertifikat SNI.
Tusuk kontak untuk
lemari pendidngin dan mesin cuci harus telah bersertifikat SNI.
Volume kotor mesincuci
mengacu SNI ISO 15502:2008.
Kapasitas mesin cuci dihitung
berdasarkan SNI ISO 15502:2008.
Kewajiban Pemberian tanda pada unit mesin cuci diantaranya :
Tegangan pengenal atau
julat tegangan pengenal dalam volt .
Lambang untuk sifat
suplai.
Frekuensi pengenal.
Masukan daya pengenal
dalam watt.
Nama, merek dagang.
Refereni model atau
tipe.
Nomor IP sekurang
kurangnya IPX4.
Pengecualian dan harus mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis
dari Dirjen BIM yakni
Barang untuk pengujian
pada proses permohonan SPPT SNI.
Barang contoh pameran
Untuk penelitian.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran oleh
pelaku usaha yang tidak memiliki SPPT SNI Mesin cuci makan akan dikenakan
sanksi pidana maupun administrasi berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Produsen luar negeri
Permohonan SPPT SNI
Mesin cuci dapat diajukan oleh produsen luar negeri setelah melakukan
penunjukan kepada perusahaan perwakilan yang akan bertanggung jawab atas
penerapan SPPT SNI mesin cuci di Indonesia, surat penunjukan harus diketahui
oleh pejabat diplomatic atau konsuler di negara produsen dan perusahaan
perwakilan harus memiliki legalitas sebagaimana ditentukan oleh Perundang
undangan.
Lampiran dokumen permohonan SPPT SNI
Surat Penunjukan
perusahaan perwakilan (bila di mohonkan oleh produsen luar negeri).
Sertifikat ISO
Manajemen mutu dan dokumen manajemen mutu.
Sertifikat Hasil Pengujian
Laboratorium yang terakreditasi dan menyatakan lulus pengujian atau standar
memenuhi.
Pengambilan Sample
Contoh akan diambil di
Pabrik
Setiap kelompok (Tipe
motor kompresor yang sama dengan melihat part number dan daya masukan yang sama
) akan diambil 5 unit (3 unit untuk pengujian dan 2 unit untuk arsip).
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan pengajuan permohonan SPPT SNI
silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan , Grogol Selatan, Kebayoran Lama,
Jakarta Pusat firly 083870078651 atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com atau
hubungi 081219997559 atau 085883823458.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar