Kamis, 21 Juli 2016

SNI Mesin Cuci



Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 menetapkan adanya kewajiban pemenuhan kewajiban SNI Mesin Cuci baik satu tabung maupun dua tabung dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V atas produk dengan nomor pos tarif atau HS Code : 8450.11.10.00,  8450.11.90.00, 8450.12.00.10, 8450.12.00.20, 8450.19.10.10, 8450.19.10.20.
Standar mengacu pada :
SNI IEC 60335-2-7 2009 peralatan listrik serupa keselamatan bagian 2-7: Persyaratan khusus untuk mesin cuci.
SNI IEC 60335-1 2009 piranti listrik rumah tangga dan sejenis- kesleamatan – bagian 1 persyaratan umum.
Ketentuan produk :
Mesin cuci mengikuti iklim tropis.
Kelas piranti minimal kelas I
Komponen yang terkait harus memiliki dokumen SPPT SNI , IEC atau standar yang setara.
Kabel sanur (suplai) untuk pendingin ruangan indoor , lemari pendidngin dan mesin cuci harus telah bersertifikat SNI.
Tusuk kontak untuk lemari pendidngin dan mesin cuci harus telah bersertifikat SNI.
Volume kotor mesincuci mengacu SNI ISO  15502:2008.
Kapasitas mesin cuci dihitung berdasarkan SNI ISO 15502:2008.
Kewajiban Pemberian tanda pada unit mesin cuci diantaranya :
Tegangan pengenal atau julat tegangan pengenal dalam volt .
Lambang untuk sifat suplai.
Frekuensi pengenal.
Masukan daya pengenal dalam watt.
Nama, merek dagang.
Refereni model atau tipe.
Nomor IP sekurang kurangnya IPX4.
Pengecualian dan harus mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis dari Dirjen BIM yakni
Barang untuk pengujian pada proses permohonan SPPT SNI.
Barang contoh pameran
Untuk penelitian.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran oleh pelaku usaha yang tidak memiliki SPPT SNI Mesin cuci makan akan dikenakan sanksi pidana maupun administrasi berdasarkan ketentuan perundang undangan.
Produsen luar negeri
Permohonan SPPT SNI Mesin cuci dapat diajukan oleh produsen luar negeri setelah melakukan penunjukan kepada perusahaan perwakilan yang akan bertanggung jawab atas penerapan SPPT SNI mesin cuci di Indonesia, surat penunjukan harus diketahui oleh pejabat diplomatic atau konsuler di negara produsen dan perusahaan perwakilan harus memiliki legalitas sebagaimana ditentukan oleh Perundang undangan.
Lampiran dokumen permohonan SPPT SNI
Surat Penunjukan perusahaan perwakilan (bila di mohonkan oleh produsen luar negeri).
Sertifikat ISO Manajemen mutu dan dokumen manajemen mutu.
Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium yang terakreditasi dan menyatakan lulus pengujian atau standar memenuhi.
Pengambilan Sample
Contoh akan diambil di Pabrik
Setiap kelompok (Tipe motor kompresor yang sama dengan melihat part number dan daya masukan yang sama ) akan diambil 5 unit (3 unit untuk pengujian dan 2 unit untuk arsip).
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan pengajuan permohonan SPPT SNI silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat firly 083870078651 atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar