PEDAGANG BESAR FARMASI
PEDAGANG
BESAR FARMASI
Pedagang
Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat
dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PBF
Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan
pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah
besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat
adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Cara
Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB adalah cara
distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan
mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan
penggunaannya.
Permohonan
PBF diajukan dengan melampirkan:
Akta
PT atau Koperasi
Dokumen
bukti penanggung jawab yang merupakan Apoteker
Bukti komisaris/dewan pengawas dan
direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung
dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
Bukti atau dokuemn menguasai bangunan
dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan
penyaluran obat serta dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
PBF;
Menguasai gudang sebagai tempat
penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu serta keamanan obat
yang disimpan; dan
Memiliki
ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB
Bukti
memiliki laboratorium yang mempunyai kemampuan untuk pengujian bahan obat
yang disalurkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
dan
Bukti
memiliki gudang khusus tempat penyimpanan bahan obat yang terpisah dari
ruangan lain.
Permohonan
Izin PBF, diajukan dengan melampirkan dokumen diantaranya:
fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/identitas direktur/ketua;
Susunan direksi/pengurus;
Pernyataan komisaris/dewan pengawas
dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang farmasi;
Akta
pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat Tanda Daftar Perusahaan;
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
Surat bukti penguasaan bangunan dan
gudang;
Peta lokasi dan denah bangunan
Surat pernyataan kesediaan bekerja
penuh apoteker penanggung jawab; dan
Fotokopi
Surat Tanda Registrasi Apoteker penanggung jawab.
Permohonan
izin PBF yang akan menyalurkan bahan obat harus melengkapi surat bukti
penguasaan laboratorium dan daftar peralatan.
Permohonan
Izin PBF Cabang , diajukan dengan melampirkan dokumen diatas dan melampirkan
dokumen diantaranya
Fotokopi izin PBF yang dilegalisasi
oleh Direktur Jenderal;
Surat penunjukan sebagai kepala PBF
Cabang;
Pernyataan kepala PBF Cabang tidak
pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh
apoteker calon penanggung jawab;
Surat
bukti penguasaan bangunan dan gudang;
Konsultasi
Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar