PERMOHONAN IZIN PRINSIP BKPM
PERMOHONAN
IZIN PRINSIP BKPM:
BELUM
BERBADAN HUKUM
Melampirkan
bukti diri pemegang saham
1)
Pemerintah negara lain, melampirkan surat dari
instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh
kedutaan besar / kantor perwakilan negara bersangkutan di Indonesia, atau
2)
Perorangan asing/Indonesia melampirkan identitas yang masih berlaku
(paspor), KTP, NPWP yang masih berlaku
atau
3)
Badan asing / badan hukum Indonesia melampirkan
terjemahan dalam bahasa Indonesia (oleh penerjemah tersumpah) anggaran dasar
perusahaan dan persetujuan pendirian serta perubahan badan hukum indonesia disertai
NPWP perusahaan.
Melampirkan
rencana kegiatan
1)
Untuk industri berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi
dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis
bahan baku;
2)
Untuk sector jasa , berupa uraian kegiatan yang
akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
Rekomendasi dari Instansi
terkait.
PErmohonan yang
ditandatangani oleh seluruh pemegang saham
Berbadan Hukum Indonesia
Melampirkan Legalitas
Perusahaan
Bukti DIri Pemegang saham
Melampirkan rencana kegiatan
Rekomendasi dari Instansi
terkait.
Permohonan yang
ditandatangani oleh seluruh pemegang saham
IZIN PRINSIP PERUBAHAN
KEPEMILIKAN SAHAM
MELAMPIRKAN DOKUMEN :
1)
Risalah RUPS yang sah dan telah di catat oleh notaries
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
2)
Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan
telah dicatat (warmeking) oleh notaries
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta
3)
Akta perubahan dalam bentuk pernyataan keputusan
rapat / berita acaa RUPS
4)
Bagi perusahaan terbuka pengendali perusahaan
(pemilik saham min 50%) harus menyertakan Surat dari Ototritas Jasa Keuangan.
5)
Bagi perusahaan PMDN yang menjual sebagian atau
seluruh sahamnya kepada perorangan/ badan usaha asing/ perusahaan PMA harus
melengkapi permohonan dengan melampirkan daftar nama perusahaan / anak
perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan
PMDN
IZIN
PRINSIP PERUBAHAN LOKASI PROYEK
Izin Prinsip diajukan sebagai izin untuk memulai
usaha di lokasi baru
MELAMPIRKAN
DOKUMEN:
1)
Surat permohonan
2)
Surat Pernyataan Pembatalan kegiatan penanaman
modal di lokasi sebelumnya.
3)
Legalitas perusahaan
IZIN
USAHA
Izin
usaha diajuka dan diterbitkan atas setiap sector atau bidang usaha tertentu.
Izin
prinsip yang dimiliki oleh pemohon yang mencantumkan lebih dari satu bidang
usaha selain bidang industri harus mengajukan permohonan izin suaha pada saat
bersamaan dan apabila ada bidang usaha yang tidak diajukan bersamaan maka
izin usaha nya dinyatakan batal.
Permohonan Izin Usaha
dilakukan dengan melampirkan dokumen :
FC
Izin Prinsip
Legalitas
Peusahaan
Bukti
kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan tempat usaha yang dilengkapi
IMB dan PBB
Apabila
terdapat perjanjian sewa menyewa maka sewa berjangka waktu min 3 tahun untuk
bidang industri dan 1 tahun untuk jasa perdagangan
Bukti
afiliasi dan perjanjian pinjam pakai
Perizinan
dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU, Izin lingkungan).
Untuk
beberapa bidang usaha tertentu melampirkan berita acara pemeriksanaan
lapangan
LKPM
Akhir
Rekomendasi
dari instansi terkait.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang
undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama
proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar