Jumat, 22 Juli 2016

PERMOHONAN IZIN PRINSIP BKPM

PERMOHONAN IZIN PRINSIP BKPM


PERMOHONAN IZIN PRINSIP BKPM:
BELUM BERBADAN HUKUM
Melampirkan bukti diri pemegang saham
1)   Pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar / kantor perwakilan negara bersangkutan di Indonesia, atau
2)   Perorangan asing/Indonesia  melampirkan identitas yang masih berlaku (paspor), KTP, NPWP  yang masih berlaku atau
3)   Badan asing / badan hukum Indonesia melampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia (oleh penerjemah tersumpah) anggaran dasar perusahaan dan persetujuan pendirian serta perubahan badan hukum indonesia disertai NPWP perusahaan.
Melampirkan rencana kegiatan
1)   Untuk industri berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
2)   Untuk sector jasa , berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
Rekomendasi dari Instansi terkait.
PErmohonan yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham
Berbadan Hukum Indonesia
Melampirkan Legalitas Perusahaan
Bukti DIri Pemegang saham
  Melampirkan rencana kegiatan
Rekomendasi dari Instansi terkait.
Permohonan yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham
IZIN PRINSIP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM
MELAMPIRKAN DOKUMEN :
1)   Risalah RUPS yang sah dan telah di catat oleh notaries sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
2)   Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (warmeking) oleh notaries sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta
3)   Akta perubahan dalam bentuk pernyataan keputusan rapat / berita acaa RUPS
4)   Bagi perusahaan terbuka pengendali perusahaan (pemilik saham min 50%) harus menyertakan Surat dari Ototritas Jasa Keuangan.
5)   Bagi perusahaan PMDN yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/ badan usaha asing/ perusahaan PMA harus melengkapi permohonan dengan melampirkan daftar nama perusahaan / anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan PMDN
IZIN PRINSIP PERUBAHAN LOKASI PROYEK
Izin Prinsip diajukan sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi baru
MELAMPIRKAN DOKUMEN:
1)   Surat permohonan
2)   Surat Pernyataan Pembatalan kegiatan penanaman modal di lokasi sebelumnya.
3)   Legalitas perusahaan
IZIN USAHA
Izin usaha diajuka dan diterbitkan atas setiap sector atau bidang usaha tertentu.
Izin prinsip yang dimiliki oleh pemohon yang mencantumkan lebih dari satu bidang usaha selain bidang industri harus mengajukan permohonan izin suaha pada saat bersamaan dan apabila ada bidang usaha yang tidak diajukan bersamaan maka izin usaha nya dinyatakan batal.
Permohonan Izin Usaha dilakukan dengan melampirkan dokumen :
FC Izin Prinsip
Legalitas Peusahaan
Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan tempat usaha yang dilengkapi IMB dan PBB
Apabila terdapat perjanjian sewa menyewa maka sewa berjangka waktu min 3 tahun untuk bidang industri dan 1 tahun untuk jasa perdagangan
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU, Izin lingkungan).
Untuk beberapa bidang usaha tertentu melampirkan berita acara pemeriksanaan lapangan
LKPM Akhir
Rekomendasi dari instansi terkait.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar