PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang juga
anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Eklusif adalah Hak
yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada
orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut
tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuan:
a. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport,
menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten;
b. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi
Paten
Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Paten
dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi
akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi
yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika; atau
4)
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non
biologis atau proses mikrobiologis.
Pelanggaran
dan sanksi pidana
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Permohonan
Paten
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan
oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.
Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih
untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami
maksudnya sebaiknya dihindari;
b.
Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau
perniagaan.
2.
Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang
teknik yang berkaitan dengan invensi;
3.
Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang
invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi
kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4.
Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas
tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5.
Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan
secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6.
Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi
sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar
yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti
invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas
dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua
keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan
kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta
ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
- Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
- Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;
Dalam penulisannya, klaim dapat
ditulis dalam dua cara:
a. Klaim mandiri (independent claim)
dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur
invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi
merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari
keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan
keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent
claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada
klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b.
Klaim mandiri dapat ditulis dalam
satu bagian dan mengungkapkan secara langsung keistimewa
invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara
penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu
diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya,
sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan
dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan,
yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis
tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai
dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan
intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim
mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat
dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar
lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat
subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak
menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan
indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda
kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam
abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
a. gambar, apabila ada: rangkap 3
(tiga);
b. bukti pembayaran biaya permohonan
c.
bukti prioritas asli dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan
hak prioritas
Di samping persyaratan administratif,
dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai
penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan
sebagai berikut:
1) Dari setiap lembar kertas, hanya
salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk
penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2)
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas
A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai
berikut:
- Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
- Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
- Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
- Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas A-4 tersebut berwarna putih,
tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan
sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap lembar dari uraian dan klaim
diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5) Di pinggir kiri dari pengetikan
uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris
yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6) Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5
spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan
tangan;
8)
Gambar harus dibuat dengan tinta
hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan
jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2,5cm;
- Dari pinggir bawah 1cm;
- Dari pinggir kiri 2,5 cm;
- Dari pinggir kanan 1.5 cm
9) Setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama
lain;
10) Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3
(tiga).
Permohonan Pemeriksaan Substantif Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan
perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan
selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut
atau bila ingin dibantu pengurusan
dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar