Jumat, 22 Juli 2016

PATEN

PATEN



Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Eklusif adalah Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1)    pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a.     dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b.     dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)    pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)    pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)    pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Pelanggaran dan sanksi pidana
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.       surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.      surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.       deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.      Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b.      Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2.      Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3.      Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta  kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4.      Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5.      Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6.      Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
  1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
  2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a.       Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b.      Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara  langsung   keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
a.       gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
b.      bukti pembayaran biaya permohonan
c.       bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1)      Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu  mukanya  saja  yang  boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2)      Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam  lembaran  kertas  HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
  • Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
  • Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal  3 cm)
  • Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
  • Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3)      Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan  pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4)      Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5)      Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6)      Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan  tinta  warna  hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7)      Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau  matematika dan  tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8)      Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
  • Dari pinggir atas 2,5cm;
  • Dari pinggir bawah 1cm;
  • Dari pinggir kiri 2,5 cm;
  • Dari pinggir kanan 1.5 cm
9)      Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus  konsisten satu sama lain;
10)  Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000

Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar