IZIN KLINIK (JAKARTA)
Kegiatan
usaha klinik sebagaimana dimaksud ada beberapa persyaratan teknis dan persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi
diantaranya:
Penanggung jawab klinik berdasarkan peraturan
terkait harus merupakan tenaga medis yang telah memiliki surat izin praktek
pada klinik terkait.
Setiap tenaga medis yang berpraktek di Klinik harus
memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek.
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus
mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin kerja.
Memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional
klinik.
Permohonan
izin mendirikan klinik berdasarkan ketentuan terkait harus menyertakan dokumen
diantaranya:
Salinan/fotokopi
pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
Salinan/fotokopi
yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris,
atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dokumen
SPPL / UKL UPL atau izin lingkungan.
Surat permohonan.
Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah
daerah setempat atau domisili setempat.
IMB sesuai peruntukan.
Fotocopy izin penggunaan bangunan sesuai peruntukan
UUG atas
kegiatan usaha klinik pratama.
Profil
klinik meliputi:
Struktur Organisasi.
Daftar Ketenagaan.
Daftar Alat
Medis dan non medis.
Daftar obat obatan yang akan tersedia.
Jenis layanan yang tersedia.
Daftar tarif layanan.
Denah ruangan.
peta lokasi.
Surat pengangkatan/ penunjukan sebagai
dokter penanggung jawab dari pemilik klinik.
Fotocopy KTP Jabodetabek dokter penanggung jawab, Fotocopy
SIP/STP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional, organisasi profesi yang
diakui oleh pemerintah.
Pas foto dokter penanggung jawab 3 lembar (4x6),
berwarna
Permohonan
izin operasional diajukan dengan melampirkan:
Memiliki izin mendirikan klinik.
Memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten/ kota.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia firly 083870078651 email:eqqy.isshindo@gmail.com atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar