Kamis, 21 Juli 2016

IZIN KLINIK




IZIN KLINIK (JAKARTA)
Kegiatan usaha klinik sebagaimana dimaksud ada beberapa persyaratan teknis dan persyaratan administrasi  yang harus dipenuhi diantaranya:
Penanggung jawab klinik berdasarkan peraturan terkait harus merupakan tenaga medis yang telah memiliki surat izin praktek pada klinik terkait.
Setiap tenaga medis yang berpraktek di Klinik harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktek.
Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di klinik harus mempunyai surat tanda registrasi dan surat izin kerja.
Memiliki izin mendirikan klinik dan izin operasional klinik.
Permohonan izin mendirikan klinik berdasarkan ketentuan terkait harus menyertakan dokumen diantaranya:
Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Dokumen SPPL / UKL UPL atau izin lingkungan.
Surat permohonan.
Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat atau domisili setempat.
IMB sesuai peruntukan.
Fotocopy izin penggunaan bangunan sesuai peruntukan
UUG  atas kegiatan usaha  klinik pratama.
Profil klinik meliputi:
Struktur Organisasi.
Daftar Ketenagaan.
Daftar Alat Medis dan non medis.
Daftar obat obatan yang akan tersedia.
Jenis layanan yang tersedia.
Daftar tarif layanan.
Denah ruangan.
peta lokasi.
Surat pengangkatan/ penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik.
Fotocopy KTP Jabodetabek dokter penanggung jawab, Fotocopy SIP/STP tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional, organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Pas foto dokter penanggung jawab 3 lembar (4x6), berwarna
Permohonan izin operasional diajukan dengan melampirkan:
Memiliki izin mendirikan klinik.
Memiliki rekomendasi dari dinas kabupaten/ kota.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia firly 083870078651 email:eqqy.isshindo@gmail.com atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar