Jumat, 22 Juli 2016

SIUP- MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C

Selasa, 28 Juni 2016

SIUP- MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C



SIUP- MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Fotocopy Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM;
Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor yang memiliki dokumen SIUPMB yang masih berlaku;
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Usaha;
NPWP perusahaan;
Surat Izin Undang Undang Gangguan;
IZin Keramaian;
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
KTP Direktur;
Pas Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3 X 4 berwarna 2 lembar;
SIUP;
SIUPMB  Distributor golongan A/ B/ C yang masih berlaku;
Daftar minuman dari setiap distributor;
IMB tempat usaha;
Perjanjian sewa menyewa tempat usaha;
Surat Kuasa;
Pakta integritas;
Tanda Daftar Pariwisata.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya:
Tempat usaha tidak boleh berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios kecil;
Tempat ibadah, sekolah, rumah sakit;
Toko pengecer yang menjual minuman beralkohol dipersyaratkan memiliki luas lantai minimal 12 m2.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar