Selasa, 28 Juni 2016
SIUP- MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C
SIUP- MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN B DAN C
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Fotocopy
Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum
dan HAM;
Surat
penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor yang memiliki dokumen SIUPMB
yang masih berlaku;
Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Usaha;
NPWP perusahaan;
Surat Izin
Undang Undang Gangguan;
IZin
Keramaian;
Fotocopy
Tanda Daftar Perusahaan;
KTP
Direktur;
Pas Foto
penanggung jawab perusahaan ukuran 3 X 4 berwarna 2 lembar;
SIUP;
SIUPMB Distributor golongan A/ B/ C yang masih
berlaku;
Daftar
minuman dari setiap distributor;
IMB tempat
usaha;
Perjanjian
sewa menyewa tempat usaha;
Surat Kuasa;
Pakta
integritas;
Tanda Daftar
Pariwisata.
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh
pemohon diantaranya:
Tempat usaha
tidak boleh berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun,
kios kios kecil;
Tempat
ibadah, sekolah, rumah sakit;
Toko
pengecer yang menjual minuman beralkohol dipersyaratkan memiliki luas lantai
minimal 12 m2.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar