Jumat, 22 Juli 2016

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru


Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Pengertian
Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah izin untuk pengimporan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha industri untuk keperluan proses produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali dan bukan skrap (besi tua).

Perusahaan rekondisi adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan mesin bukan baru.

Impor mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru hanya dapat dilaksanakan oleh :
• Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri;
• Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin Usaha Industri, atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan proses produksi atau digunakan sendiri.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Izin Usaha Industri (IUI) ; atau
Izin Usaha Rekondisi ; atau
Izin Usaha Jasa Transportasi ; atau
Izin Usaha Perikanan ; atau
Izin Usaha Perkebunan ; atau
Izin Usaha Pengusahaan Hutan ; atau
Izin Usaha Pertambangan ; atau
Izin Usaha Konstruksi ;
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
APIT atau API-U atau API-P ;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
Rekomendasi dari Ditjen ILMEA apabila barang tersebut termasuk barang yang dilarang     diimpor.
Pengimporan mesin dan peralatan mesin harus disertai dengan Certificate of Inspection dari Surveyor yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis yang mencakup masa total kotor daya      engine dan umur kendaraan.
Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang tidak dapat diimpor, dapat diimpor dengan persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama   Menteri, sepanjang untuk :
     - Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
     - Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
     - Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No. 19 tahun 1955;
     - Kendaraan bermotor milik Duta Besar RI yang telah habis masa      
        tugasnya di luar negeri. 
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar