Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru
Izin
Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru
Pengertian Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah izin untuk pengimporan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha industri untuk keperluan proses produksi sendiri. Yang dimaksud dengan Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali dan bukan skrap (besi tua). Perusahaan rekondisi adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan mesin bukan baru. Impor mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru hanya dapat dilaksanakan oleh : • Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri; • Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin Usaha Industri, atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan proses produksi atau digunakan sendiri. Syarat dan Kelengkapan Dokumen Izin Usaha Industri (IUI) ; atau Izin Usaha Rekondisi ; atau Izin Usaha Jasa Transportasi ; atau Izin Usaha Perikanan ; atau Izin Usaha Perkebunan ; atau Izin Usaha Pengusahaan Hutan ; atau Izin Usaha Pertambangan ; atau Izin Usaha Konstruksi ; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; APIT atau API-U atau API-P ; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; Rekomendasi dari Ditjen ILMEA apabila barang tersebut termasuk barang yang dilarang diimpor. Pengimporan mesin dan peralatan mesin harus disertai dengan Certificate of Inspection dari Surveyor yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis yang mencakup masa total kotor daya engine dan umur kendaraan. Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang tidak dapat diimpor, dapat diimpor dengan persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri, sepanjang untuk : - Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; - Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; - Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No. 19 tahun 1955; - Kendaraan bermotor milik Duta Besar RI yang telah habis masa
tugasnya di luar negeri.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas
regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan
usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi
081219997559 atau 085883823458, 087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar