Izin Industri Ari Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
PengertianAir Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air yang telah diolah/diproses dan dikemas serta aman untuk di konsumsi. Industri AMDK termasuk industri yang tidak tercakup dalam SK Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan, sehingga pemberian izinnya harus melalui Persetujuan Prinsip terlebih dahulu. Rencana lokasi pabrik AMDK harus berada di lokasi yang peruntukannya sesuai dengan RUTR dan/atau berada dekat mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku Izin Industri AMDK dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas
regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan
usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi
081219997559 atau 085883823458, 087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar