Jumat, 22 Juli 2016

SURAT IZIN PRAKTEK (DOKTER)

Selasa, 28 Juni 2016

SURAT IZIN PRAKTEK (DOKTER)



SURAT IZIN PRAKTEK (DOKTER)
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Surat permohonan yang menyatakan secara jelas mengenai tempat praktik pertama, kedua dan ketiga.
Fotocopy Ijazah Dokter;
Fotocopy surat keterangan selesai masa bakti;
Surat Rekomedasi puskesmas setempat.
Fotocopi Surat Tanda Registrasi   yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu (bila ada);
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik;
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar