Selasa, 28 Juni 2016
SURAT IZIN PRAKTEK (DOKTER)
SURAT IZIN PRAKTEK (DOKTER)
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Surat permohonan yang menyatakan secara jelas mengenai tempat
praktik pertama, kedua dan ketiga.
Fotocopy Ijazah Dokter;
Fotocopy surat keterangan selesai masa bakti;
Surat Rekomedasi puskesmas setempat.
Fotocopi Surat Tanda Registrasi
yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dari fasilitas
pelayanan kesehatan lain secara purna waktu (bila ada);
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat
praktik;
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4
sebanyak 2 lembar.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar