Jumat, 22 Juli 2016

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI PMA / PMDN

SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI PMA / PMDN



SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI PMA  / PMDN
Lingkup SIUPL yakni:
1)   Jas Jual beli
2)   Jasa sewa menyewa
3)   Jasapenelitian dan pengkajian property
4)   Jasa Pemasaran
5)   Jasa Konsultasi dan penyebaran informasi
SIUP4 berlaku 5 tahun dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Izin Prinsip
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan tempat usaha  (min 1 tahun) atau kepemilikan tempat usaha disertai dengan IMB dan PBB
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1 tahun
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
Dokumen legalitas lokasi proyek
SPPL
LKPM
Identitas Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Berita acara pemeriksaan lapangan (bila dipersyaratkan)
Daftar tenaga ahli min 2 orang yang dilengkapi:
~       Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan property dan tidak bekerja pada perusahaan lain yang sejenis
~       Sertifikasi profesi dari asosiasi
~       Daftar riwayat hidup
~       Identitas
Pendaftaran Ulang melampirkan :
Asli SIUP4
Rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan public
TDP
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar