SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI PMA / PMDN
SURAT
IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI PMA / PMDN
Lingkup SIUPL yakni:
1)
Jas Jual beli
2)
Jasa sewa menyewa
3)
Jasapenelitian dan pengkajian property
4)
Jasa Pemasaran
5)
Jasa Konsultasi dan penyebaran informasi
SIUP4 berlaku 5 tahun dan berlaku untuk seluruh
wilayah Indonesia
Izin Prinsip
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan tempat usaha (min 1 tahun) atau kepemilikan tempat usaha
disertai dengan IMB dan PBB
Bukti
afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1 tahun
Perizinan
dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
Dokumen
legalitas lokasi proyek
SPPL
LKPM
Identitas
Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Berita acara
pemeriksaan lapangan (bila dipersyaratkan)
Daftar tenaga
ahli min 2 orang yang dilengkapi:
~ Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang
perantara perdagangan property dan tidak bekerja pada perusahaan lain yang
sejenis
~ Sertifikasi profesi dari asosiasi
~ Daftar riwayat hidup
~ Identitas
Pendaftaran Ulang melampirkan :
Asli SIUP4
Rekaman
neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan public
TDP
Konsultasi Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol
Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar