SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG MULTI LEVEL MARKETING PMDN/ PMA
SURAT
IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
MULTI
LEVEL MARKETING PMDN/ PMA
SIUPL
Sementara dan SIUPL tetap diajukan dengan melampirkan :
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan (min 1 tahun) atau kepemilikan
tempat usaha disertai dengan IMB dan PBB
Bukti
afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1 tahun
Perizinan
dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
SPPL untuk
gudang
LKPM
Rekomendasi
dari Kementrian Perdagangan c.q Direktorat Bina Usaha
Surat izin
atau surat pendaftaran lainnya dari Kementrian / Lembaga untuk jenis produk
yang diperdagangkan minimal 2 produk
Kontrak
Kerjasama atau surat penunjukan (apabia perusahaan mendapatkan barang / jasa
dari perusahaan lain/produsen / supplier)
Identitas
Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Rancangan
program kompensasi mitra usaha , kode etik dan peraturan perusahaan
Apabila
permohonan SIUPL Tetap melampirkan SIUPL sementara.
SIUPL
Sementara berlaku 1 tahun
SIUPL Tetap
berlaku 5 tahun
Konsultasi Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol
Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Proses siupl paling lama berapa hari...
BalasHapus