Jumat, 22 Juli 2016

SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG MULTI LEVEL MARKETING PMDN/ PMA

SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG MULTI LEVEL MARKETING PMDN/ PMA



SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
MULTI LEVEL MARKETING PMDN/ PMA
SIUPL Sementara dan SIUPL tetap diajukan dengan melampirkan :
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan (min 1 tahun) atau kepemilikan tempat usaha disertai dengan IMB dan PBB
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1 tahun
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
SPPL untuk gudang
LKPM
Rekomendasi dari Kementrian Perdagangan c.q Direktorat Bina Usaha
Surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementrian / Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan minimal 2 produk
Kontrak Kerjasama atau surat penunjukan (apabia perusahaan mendapatkan barang / jasa dari perusahaan lain/produsen / supplier)
Identitas Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Rancangan program kompensasi mitra usaha , kode etik dan peraturan perusahaan
Apabila permohonan SIUPL Tetap melampirkan SIUPL sementara.
SIUPL Sementara berlaku 1 tahun
SIUPL Tetap berlaku 5 tahun
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

1 komentar: