Jumat, 22 Juli 2016

PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (BANGUNAN)

Selasa, 28 Juni 2016

PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (BANGUNAN)



PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (BANGUNAN)
Berdasarkan peraturan dinyatakan bahwa perpanjangan SLF harus diajukan paling lama 60 hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta pendirian dan SK Pengesahan pendirian Perusahaan beserta perubahannya;
SKDU& NPWP perusahaan;
KTP Direktur;
Bukti kepemilikan tanah dan bangunan atau penguasaan tanah dan bangunan
Fotocopy IMB (apabila berbeda nama dengan pemilik tanah dan bangunan harus disertakan dokumen pendukung);
Fotocopy gambar arsitektur  pada lampiran SK IMB;
KRK atau RTLB atau peta situasi sebanyak 3 set;
Keterangan selesai membangun dan hasil pelaksanaan bangunan untuk permohonan SLF pertama;
Gambar Situasi atau site plan;
Gambar Key Plan;
Gambar Denah Setiap lantai;
As Built Drawing yang telah mendapatkan pengesahan Dinas / Suku Dinas (pada saat permohonan SLF pertama);
As Built drawing arsitektur bangunan termasuk gambar situasi dalam bentuk format CAD;
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan bangunan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung.
Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung harus memuat gambar:
Rencana tapak.
Denah Bangunan.
Tampak Bangunan.
Potongan Bangunan.
Jalur evakuasi bencana.
Aksessibilitas bagi penyandang desabilitas.
Asbulit drawing terdiri atas :
As built drawing arsitektur berupa gambar site plan, denah, tampak dan potongan;
As built drawing struktur minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah dan gambar perletakan mekanikal dan elektrikal dan ;
As built drawing mekanika dan elektrikal minimal berupa diagram satu garis dan denah mekanikal dan elektrikal tiap lantai.
Laporan hasil pemeliharaan memuat informasi tentang:
Data administrasi dan teknis bangunan;
Catatan bukti pemeliharaan terhadap fisik bangunan, mekanikal dan elektrikal dan perlengkapannya;
Hasil uji coba mekanikal dan elektrikal dan perlengkapannya bagi bangunan yang dipersyaratkan;
Foto tampak bangunan minimal 2 titik pandang yang berbeda untuk setiap bangunan;
Kesimpulan tentang kelaikan bangunan.
Laporan hasil pengkajian teknis bangunan harus memuat :
Data teknis bangunan;
Kelaikan bangunan di bidang arsitektur dan atau struktur dan atau mekanikal dan elektrikal dan perlengkapannya;
Laporan hasil uji coba mekanikal dan electrical bagi bangunan yang dipersyaratkan;
Foto tampak bangunan minimal 2 titik pandang yang berbeda untuk setiap bangunan;
Kesimpulan tentang kelaikan bangunan;
Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban  Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar