Selasa, 28 Juni 2016
PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (BANGUNAN)
PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
(BANGUNAN)
Berdasarkan peraturan dinyatakan bahwa
perpanjangan SLF harus diajukan paling lama 60 hari kalender sebelum masa
berlaku SLF berakhir.
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta pendirian dan SK Pengesahan
pendirian Perusahaan beserta perubahannya;
SKDU& NPWP perusahaan;
KTP Direktur;
Bukti kepemilikan tanah dan bangunan
atau penguasaan tanah dan bangunan
Fotocopy IMB (apabila berbeda nama
dengan pemilik tanah dan bangunan harus disertakan dokumen pendukung);
Fotocopy gambar arsitektur pada lampiran SK IMB;
KRK atau RTLB atau peta situasi
sebanyak 3 set;
Keterangan selesai membangun dan hasil
pelaksanaan bangunan untuk permohonan SLF pertama;
Gambar Situasi atau site plan;
Gambar Key Plan;
Gambar Denah Setiap lantai;
As Built Drawing yang telah
mendapatkan pengesahan Dinas / Suku Dinas (pada saat permohonan SLF pertama);
As Built drawing arsitektur bangunan
termasuk gambar situasi dalam bentuk format CAD;
Lembar pencatatan laporan pemeliharaan
bangunan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung.
Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung harus memuat gambar:
Rencana tapak.
Denah Bangunan.
Tampak Bangunan.
Potongan Bangunan.
Jalur evakuasi bencana.
Aksessibilitas bagi penyandang
desabilitas.
Asbulit drawing terdiri atas :
As built drawing arsitektur berupa
gambar site plan, denah, tampak dan potongan;
As built drawing struktur minimal
berupa gambar pondasi, struktur bawah dan gambar perletakan mekanikal dan
elektrikal dan ;
As built drawing mekanika dan elektrikal
minimal berupa diagram satu garis dan denah mekanikal dan elektrikal tiap
lantai.
Laporan hasil pemeliharaan memuat informasi tentang:
Data administrasi dan teknis bangunan;
Catatan bukti pemeliharaan terhadap
fisik bangunan, mekanikal dan elektrikal dan perlengkapannya;
Hasil uji coba mekanikal dan
elektrikal dan perlengkapannya bagi bangunan yang dipersyaratkan;
Foto tampak bangunan minimal 2 titik
pandang yang berbeda untuk setiap bangunan;
Kesimpulan tentang kelaikan bangunan.
Laporan hasil pengkajian teknis bangunan harus memuat :
Data teknis bangunan;
Kelaikan bangunan di bidang arsitektur
dan atau struktur dan atau mekanikal dan elektrikal dan perlengkapannya;
Laporan hasil uji coba mekanikal dan
electrical bagi bangunan yang dipersyaratkan;
Foto tampak bangunan minimal 2 titik
pandang yang berbeda untuk setiap bangunan;
Kesimpulan tentang kelaikan bangunan;
Usul perbaikan dan penyempurnaan yang
diperlukan.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar