Selasa, 28 Juni 2016
Izin Reklame
Izin Reklame
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan perusahaan
(pemohon).
SKDU Pemohon.
NPWP Pemohon.
Surat Perjanjian Kerjasama dengan pemilik lahan yang akan
di pasang reklame (harus dibuktikan bahwa pihak pemilik lahan memiliki
kewenangan untuk memberikan persetujuan mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemohon
dan memuat berapa nilai kerjasama tersebut dalam Rupiah).
Foto Reklame yang akan dipasang.
Informasi luas reklame dan ketinggian pemasangan reklame.
Surat Ketapan Pajak Daerah (SKPD) dan Penning Reklame
dari Dinas Pelayanan Pajak.
Surat Kuasa kepada pengurus izin reklame.
Surat Permohonan Izin reklame.
Surat Pernyataan kebenaran dokumen.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar