Jumat, 01 Juli 2016
PERATURAN PERUSAHAAN
PERATURAN PERUSAHAAN
Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 UU 13 Tahun 2013 di wajibkan bagi perusahaan yang
memiliki pekerja minimal 10 (sepuluh) orang, untuk membuat Peraturan Perusahaan
ada beberapa hal yang harus termuat, diantaranya:
a. hak dan kewajiban pengusaha, diantaranya memuat ketentuan :
1)
Perusahaan dapat
memperkerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila
jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara
terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha dan pengusaha memiliki kewajiban untuk
membayarkan upah kerja lembur.
2)
Perusahaan mengatur kebijakan pengupahan diantaranya:
-
Upah Minimum
-
Upah kerja lembur;
-
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
-
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya;
-
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
-
Bentuk dan cara pembayaran upah;
-
Denda dan potongan upah;
-
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
-
Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
-
Upah untuk pembayaran pesangon; dan
-
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
-
Pengenaan denda akibat adanya kelalaian atau kesengajaan perusahaan
dalam pembayaran upah sesuai prosentasi dari upah karyawan.
3)
Menentukan batas usia minimal pekerja dan batas maksimal
pekerja.
4)
Menentukan batas pensiun pekerja.
5) Menentukan timbulnya kewenangan memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja.
6)
Prasyarat tidak masuk dengan alasan sakit (memberikan surat
dokter).
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh, diantaranya memuat
ketentuan :
1)
Perusahaan mengikut sertakan pekerja dalam program BPJS dan
Jamsostek.
2) Hak atas Waktu istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
3)
Hak atas istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
4) Hak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua
belas) bulan secara terus menerus.
5) Hak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan
dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan
bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada
perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi
atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku
untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
c. Pemutusan Hubungan Kerja
1) Karyawan wajib memberitahukan kepada perusahaan 30 hari sebelumnya apabila
berencana mengundurkan diri atau melakukan pemutusan hubungan kerja dan
berkewajiban untuk tetap melakukan tanggung jawab pekerjaannya sampai dengan
masa pengunduran diri.
2) Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
melalui lembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial dalam hal
perusahaan melakukan:
-
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih
-
Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja.
Atas pemutusan hubungan kerja ini pekerja berhak atas uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4), bila tidak terbukti atas apa yang disangkakan
tersebut perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dimana pekerja tidak berhak
tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
3)
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat
akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja
dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 159 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 159 ayat (3), dan uang
pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 159 ayat (4).
4)
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja bila:
-
Karyawan melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan
barang dan atau uang milik perusahaan.
-
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan perusahaan.
-
Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan
atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
kerja.
-
Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan
kerja;
-
Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman
sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
-
Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan.
-
Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam
keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau
pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-
Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang
diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
-
Melanggar teguran perusahaan sebanyak 3 kali berturut turut
dengan ketentuan setiap teguran atau surat peringatan berjangka 6 bulan.
-
Pekerja mangkir selama 5 hari kerja dan telah dilakukan
pemanggilan oleh perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis,
pemutusan hubungan kerja ini pekerja mendapatkan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang sebesar………..
5) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila
perusahaan melakukan peruabahan status, penggabungan, peleburan atau peruabahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja ,
atas hal ini pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal
156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4, namun
bila perusahaan tidak bersedia menerima pekerja maka pekerja mendapatkan 2 kali uang pesangon sebagaimana di tetukan
dalam pasal 156 ayat 2 , uang
penghargaan masa kerja 1 kali sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 3 dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 .
6) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadaap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami
kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
7) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
8)
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
9)
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
10)Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh
pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
d. Syarat kerja dan tata tertib , diantaranya memuat ketentuan
:
1) Waktu kerja berdasarkan peraturan terkait diataur waktu
kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau dari jam …….. sampai
dengan jam ……dan jam istirahat pada jam ………sampai dengan jam …….. dan hari
libur pada hari sabtu dan minggu dan hari libur nasional atau tanggal
merah kecuali bagi yang ditentukan
berbeda berdasarkan perjanjian kerja.
2) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
3) Jam kerja melewati jam kerja dapat di terapkan bila ada
persetujuan dari yang bersangkutan, dengan batas toleransi kerja paling banyak
3 jam dalam 1 hari dan tidak melebihi 14 jam kerja dalam 1 minggu, bila melebihi dari toleransi jam kerja
tersebut maka perusahaan wajib membayar upah lembur.
e.
jangka waktu berlakunya PP adalah 2 tahun dan di perbarui
setelah habis masa berlakunya.
Demikian sedikit informasi mengenai Peraturan Perusahaan, bila ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi kami.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar