Jumat, 22 Juli 2016

PERATURAN PERUSAHAAN


Jumat, 01 Juli 2016

PERATURAN PERUSAHAAN



 PERATURAN PERUSAHAAN 
 
Berdasarkan Pasal 108 ayat 1 UU 13 Tahun 2013 di wajibkan bagi perusahaan yang memiliki pekerja minimal 10 (sepuluh) orang, untuk membuat Peraturan Perusahaan ada beberapa hal yang harus termuat, diantaranya:
a.      hak dan kewajiban pengusaha, diantaranya memuat ketentuan :
1)    Perusahaan  dapat memperkerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan upah kerja lembur.
2)    Perusahaan mengatur kebijakan pengupahan diantaranya:
-          Upah Minimum
-          Upah kerja lembur;
-          Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
-          Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
-          Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
-          Bentuk dan cara pembayaran upah;
-          Denda dan potongan upah;
-          Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
-          Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
-          Upah untuk pembayaran pesangon; dan
-          Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
-          Pengenaan denda akibat adanya kelalaian atau kesengajaan perusahaan dalam pembayaran upah sesuai prosentasi dari upah karyawan.
3)     Menentukan batas usia minimal pekerja dan batas maksimal pekerja.
4)     Menentukan batas pensiun pekerja.
5)  Menentukan timbulnya kewenangan memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.
6)     Prasyarat tidak masuk dengan alasan sakit (memberikan surat dokter).
b.      hak dan kewajiban pekerja/buruh, diantaranya memuat ketentuan :
1)     Perusahaan mengikut sertakan pekerja dalam program BPJS dan Jamsostek.
2)   Hak atas Waktu istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
3)    Hak atas istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
4)   Hak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
5)  Hak atas istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
c.       Pemutusan Hubungan Kerja
1)  Karyawan wajib memberitahukan  kepada perusahaan 30 hari sebelumnya apabila berencana mengundurkan diri atau melakukan pemutusan hubungan kerja dan berkewajiban untuk tetap melakukan tanggung jawab pekerjaannya sampai dengan masa pengunduran diri.
2) Pekerja dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga penyelesaiaan perselisihan hubungan industrial dalam hal perusahaan melakukan:
-          Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-          Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih
-          Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Atas pemutusan hubungan kerja ini pekerja berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), bila tidak terbukti atas apa yang disangkakan tersebut perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dimana pekerja tidak berhak tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).
3)   Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 159 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 159 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 159 ayat (4).
4)    Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja bila:
-         Karyawan melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
-     Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
-     Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
-          Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
-        Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
-      Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
-     Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
-      Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
-   Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
-         Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
-   Melanggar teguran perusahaan sebanyak 3 kali berturut turut dengan ketentuan setiap teguran atau surat peringatan berjangka 6 bulan.
-       Pekerja mangkir selama 5 hari kerja dan telah dilakukan pemanggilan oleh perusahaan sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis, pemutusan hubungan kerja ini pekerja mendapatkan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang sebesar………..
5)   Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja apabila perusahaan melakukan peruabahan status, penggabungan, peleburan atau peruabahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja , atas hal ini pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat 4, namun bila perusahaan tidak bersedia menerima pekerja maka pekerja mendapatkan  2 kali uang pesangon sebagaimana di tetukan dalam  pasal 156 ayat 2 , uang penghargaan masa kerja 1 kali sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 .
6)   Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadaap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
7)  Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
8)  Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
9) Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
10)Perusahaan  dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
d.      Syarat kerja dan tata tertib , diantaranya memuat ketentuan :
1)   Waktu kerja berdasarkan peraturan terkait diataur waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau dari jam …….. sampai dengan  jam ……dan jam istirahat  pada jam ………sampai dengan jam …….. dan hari libur pada hari sabtu dan minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah  kecuali bagi yang ditentukan berbeda berdasarkan perjanjian kerja.
2)    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
3)   Jam kerja melewati jam kerja dapat di terapkan bila ada persetujuan dari yang bersangkutan, dengan batas toleransi kerja paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan tidak melebihi 14 jam kerja dalam 1 minggu,  bila melebihi dari toleransi jam kerja tersebut maka perusahaan wajib membayar upah lembur.
e.       jangka waktu berlakunya PP adalah 2 tahun dan di perbarui setelah habis masa berlakunya.
Demikian sedikit informasi mengenai Peraturan Perusahaan, bila ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi kami.
Konsultasi Gratis
    Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar