Jumat, 22 Juli 2016

Surat Pengakuan Keagenan Tunggal

Surat Pengakuan Keagenan Tunggal


Surat Pengakuan Keagenan Tunggal

Pengertian
Keagenan adalah hubungan hukum antara prinsipal dan suatu perusahaan nasional dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi
barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu.

Prinsipal adalah perusahaan induk di luar negeri atau di dalam negeri yang membuat barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu dengan merek (trade mark/brand) milik sendiri,atau perusahaan atas dasar kuasa penuh dari perusahaan induk, dan memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberikan keagenan pada agen di Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan induk tersebut.

Perusahaan Agen Tunggal adalah perusahaan nasional yang oleh prinsipal luar negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau prinsipal pemegang merek tertentu ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, mempromosikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu.

Pengakuan Keagenan Tunggal adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan nasional sebagai Agen Tunggal yang di dalamnya melekat hak dan kewajiban tertentu atas dasar kerjasama yang disepakati bersama antara Perusahaan Nasional dengan Pihak Prinsipal di luar negeri.

Waktu Pengurusan dan masa Berlaku

Waktu pemrosesan sampai terbitnya Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 2 minggu sejak persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

Masa berlaku Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya, bila mengajukan perpanjangan pada saat 6 bulan
sebelum masa berlakunya berakhir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar