PERUSAHAAN PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING
PERUSAHAAN
PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING
Perusahaan
perwakilan dagang asing (PPDA) dapat
berbentuk : Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures
Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent).
PPDA memiliki kewenangan :
Melakukan
kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang
yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar
negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada
perusahaan/pemakai di dalam negeri;
Melakukan
penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka
pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar
negeri yang menunjuknya;
Melakukan
penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing
atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan
serta memberikan keteranganketerangan dan petunjuk-petunjuk tentang
syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
Menutup
kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di
dalam negeri dalam rangka ekspor.
PPDA
dilarang :
Melakukan
kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan
sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani
kontrak,
menyelesaikan
klaim dan sejenisnya.
Kedudukan
PPDA
PPDA
Pusat dapat berkedudukan di Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan
cabang dapat berada Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota diluar kedudukan
kantor pusat.
Ketenagakerjaan di PPDA
Setiap
PPDA yang memperkejakan 1 TKA 1 (satu) orang Warga Negara Asing wajib
mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan/atau tenaga
administrasi Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian
mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia dengan melampirkan copy KTP dan kontrak
kerja atau slip gaji yang masih berlaku.
TKA
yang bekerja di PPDA harus mendapatkan izin IMTA yang diberikan berdasarkan
adanya Rekomendasi dari instansi terkait dengan persyaratan pendidikan min S1
dan memiliki pengalaman 3 tahun dibidangnya.
Permohonan Perizinan
Baru , melampirkan :
Asli
Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan
Asing;
Surat
Penunjukan (Letter of Appointment);
Copy
Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Aasing (TKA);
Surat
Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor
dari pengelola Gedung;
Pas
Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
Copy
Bukti Pembayaran Uang Jaminan
Untuk
Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-;
Untuk
Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000
Perubahan
Daftar
Model TA-00 asli dari Depnakertrans untuk Kepala Perwakilan WNA/ IMTA untuk
WNA ;
SIUP3A
yang lama;
Letter of Intent Kepala Perwakilan yang
baru;
Letter of Appointment Kepala Perwakilan yang
baru;
Letter
of Statement Kepala Perwakilan yang baru;
Curriculum
Vitae Kepala Perwakilan yang baru;
Copy
Ijazah terakhir Kepala Perwakilan yang baru;
Copy
Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Copy
TDP;
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan
Realisasi Kegiatan P3A;
Surat
Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja yang
ada.
Surat
Hibang Uang Jaminan;
Pas
Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti
wajib daftar perusahaan
Perpanjangan
Asli
SIUP3A yang akan diperpanjang masa berlakunya;
Copy
IMTA untuk WNA;
Copy
Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Letter
of Appointment;
Copy
TDP;
Bukti
Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan
Realisasi Kegiatan P3A;
Surat
Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja yang
ada.
Pas
Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti
wajib daftar perusahaan
Pengganti yang rusak atau hilang
Daftar
Isian Permohonan yang telah diisi dengan benar dan dibubuhi
Meterai
secukupnya;
Copy
SIUP3A yang akan dimintakan pergantiannya;
Copy
IMTA untuk WNA;
Copy
Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Letter
of Appointment Kepala Perwakilan;
Copy
TDP;
Bukti
Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan
Realisasi Kegiatan P3A;
Surat
Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP serta Slip gaji tenaga kerja
yang ada;
Pas
Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti
wajib daftar perusahaan
Penghentian Perusahaan Perwakilan
Pemberitahuan
penutupan/penghentian kegiatan usaha dari
Perusahaan
Asing atau Cabang Perusahaan Asing yang menunjuk
perwakilan;
Asli
SIUP3A;
Bukti
Pembayaran Uang Jaminan;
Copy
IMTA untuk Kepala Perwakilan WNA dan KTP untuk Kepala Perwakilan WNI;
Surat
Pernyataan di atas Materai secukupnya dari Kepala Perwakilan yang
bersangkutan yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak
lain;
Copy
TDP.
Note:
Surat
Permohonan (Letter of Intent), Surat Penunjukan (Letter of Appointment),
dan
Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Perusahaan Asing atau Gabungan
Perusahaan Asing di luar negeri harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Perwakilan
atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal
Kantor
Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang
bermaksud akan menghentikan kegiatan usahanya, melaporkan rencana penghentian
usaha kepada Pejabat Penerbit SIUP3A
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar