Jumat, 22 Juli 2016

PERUSAHAAN PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING

PERUSAHAAN PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING



PERUSAHAAN PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING
 Perusahaan perwakilan dagang asing  (PPDA) dapat berbentuk : Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent).
PPDA memiliki kewenangan :
Melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya;
Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keteranganketerangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
PPDA dilarang :
Melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak,
menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
Kedudukan PPDA
PPDA Pusat dapat berkedudukan di Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan cabang dapat berada Ibukota Propinsi dan Kabupaten/Kota diluar kedudukan kantor pusat.
Ketenagakerjaan di PPDA
Setiap PPDA yang memperkejakan 1 TKA 1 (satu) orang Warga Negara Asing wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga ahli dan/atau tenaga administrasi Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia dengan melampirkan copy KTP dan kontrak kerja atau slip gaji yang masih berlaku.
TKA yang bekerja di PPDA harus mendapatkan izin IMTA yang diberikan berdasarkan adanya Rekomendasi dari instansi terkait dengan persyaratan pendidikan min S1 dan memiliki pengalaman 3 tahun dibidangnya.
Permohonan Perizinan
Baru , melampirkan :
Asli Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
Surat Penunjukan (Letter of Appointment);
Copy Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) untuk Tenaga Kerja Aasing (TKA);
Surat Keterangan domisili dari Kelurahan setempat atau surat keterangan ruang kantor dari pengelola Gedung;
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan
Untuk Kepala Perwakilan WNA Rp. 5.000.000,-;
Untuk Kepala Perwakilan WNI Rp. 1.000.000
Perubahan
Daftar Model TA-00 asli dari Depnakertrans untuk Kepala Perwakilan WNA/ IMTA untuk WNA ;
SIUP3A yang lama;
 Letter of Intent Kepala Perwakilan yang baru;
 Letter of Appointment Kepala Perwakilan yang baru;
Letter of Statement Kepala Perwakilan yang baru;
Curriculum Vitae Kepala Perwakilan yang baru;
Copy Ijazah terakhir Kepala Perwakilan yang baru;
Copy Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Copy TDP;
 Copy Bukti Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan Realisasi Kegiatan P3A;
Surat Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja yang ada.
Surat Hibang Uang Jaminan;
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti wajib daftar perusahaan
Perpanjangan
Asli SIUP3A yang akan diperpanjang masa berlakunya;
Copy IMTA untuk WNA;
Copy Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Letter of Appointment;
Copy TDP;
Bukti Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan Realisasi Kegiatan P3A;
Surat Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP + Slip gaji tenaga kerja yang ada.
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti wajib daftar perusahaan
Pengganti yang rusak atau hilang
Daftar Isian Permohonan yang telah diisi dengan benar dan dibubuhi
Meterai secukupnya;
Copy SIUP3A yang akan dimintakan pergantiannya;
Copy IMTA untuk WNA;
Copy Paspor untuk WNA/KTP untuk WNI;
Letter of Appointment Kepala Perwakilan;
Copy TDP;
Bukti Pembayaran Uang Jaminan;
Laporan Realisasi Kegiatan P3A;
Surat Pernyataan jumlah TKA/TKI (1:3) dan copy KTP serta Slip gaji tenaga kerja yang ada;
Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna).
Bukti wajib daftar perusahaan
Penghentian Perusahaan Perwakilan
Pemberitahuan penutupan/penghentian kegiatan usaha dari
Perusahaan Asing atau Cabang Perusahaan Asing yang menunjuk
perwakilan;
Asli SIUP3A;
Bukti Pembayaran Uang Jaminan;
Copy IMTA untuk Kepala Perwakilan WNA dan KTP untuk Kepala Perwakilan WNI;
Surat Pernyataan di atas Materai secukupnya dari Kepala Perwakilan yang bersangkutan yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain;
Copy TDP.
Note:
Surat Permohonan (Letter of Intent), Surat Penunjukan (Letter of Appointment),
dan Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Perusahaan Asing atau Gabungan Perusahaan Asing di luar negeri harus dilegalisir oleh Atase Perdagangan/Perwakilan atau Pejabat Perwakilan KBRI di negara asal
Kantor Pusat atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang bermaksud akan menghentikan kegiatan usahanya, melaporkan rencana penghentian usaha kepada Pejabat Penerbit SIUP3A
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar