Selasa, 28 Juni 2016
SPPT SNI KOPI (IMPOR)
SPPT SNI KOPI (IMPOR)
Kegiatan impor kopi tidak dapat
dilakukan bila tidak memiliki SPPT SNI Kopi.
Permohonan SPPT SNI dapat diajukan
dalam 2 metode yakni pengajuan SPPT SNI melalui sertifikasi tipe 5 (permohonan akan diproses melalui pada
tahapan produksi atau pengambilan sample di pabrik di negara asal ) dan sertifikasi tipe 1b (permohonan akan diproses melalui pada
tahapan produksi atau pengambilan sample di pelabuhan bongkar).
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Fotocopy akta pendirian perusahaan
atau perubahan produsen luar negeri / importir yang telah diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Fotocopy Izin Usaha Industri perusahaan
produsen yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah
tersumpah.
Fotocopy akta pendirian perusahaan
atau perubahan perusahaan pengimpor dan SK MenhumHam.
APIU atau APIP.
SKDU pengimpor.
Registrasi SPPT SNI Kopi.
Foto prodak.
Fotocopy Izin Usaha Industri
perusahaan pengemas kembali.
Sertifikat merek atau tanda daftar
merek.
Fotocopy Perjanjian lisensi merek
(yang teah terdaftar) bila merek dimiliki bukan oleh pemohon.
Fotocopy surat perjanjian dengan
perusahaan pengemas mengenai penggunaan merek pabrikan untuk produk kopi instan
yang dikemas oleh perusahaan pengemas.
Fotocopy surat perjanjian makloon dari
pemberi makloon untuk produk yang menggunakan merek pemberi makloon.
Surat Pernyataan penerapan SMM atau
SMKP berdasarkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dan SNKP SNI ISO 22000:2009
atau revisinya.
Sertifikat SMM berdasrkan SNI ISO
9001:2008 atau revisinya atau SMKP SNI ISO 22000:2009 atau revisinya yang
diterbitkan oleh LSSMM atau LSSMKP.
Sertifikat HACCP.
Berita acara audit penerapan SMM atau
SMKP.
Nomor Induk kepabean.
Setelah dilakukannya proses SPPT SNI
dan kopi terkait dinyatakan lolos atau memenuhi persyaratan atau ketentuan
sebagaimana dinyatakan dalam peraturan maka akan terbit sertifikat SPPT SNI
Kopi, yang kemudian dilanjutkan dengan permohoan SPB dan NPB sebagai pelengkap
dokumen impor .
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban
No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar