Jumat, 22 Juli 2016

SPPT SNI KOPI (IMPOR)

Selasa, 28 Juni 2016

SPPT SNI KOPI (IMPOR)



SPPT SNI KOPI (IMPOR)
Kegiatan impor kopi tidak dapat dilakukan bila tidak memiliki SPPT SNI Kopi.
Permohonan SPPT SNI dapat diajukan dalam 2 metode yakni pengajuan SPPT SNI melalui sertifikasi tipe 5  (permohonan akan diproses melalui pada tahapan produksi atau pengambilan sample di pabrik  di negara asal ) dan sertifikasi tipe  1b (permohonan akan diproses melalui pada tahapan produksi atau pengambilan sample di pelabuhan bongkar).
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Fotocopy akta pendirian perusahaan atau perubahan produsen luar negeri / importir yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Fotocopy Izin Usaha Industri perusahaan produsen yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Fotocopy akta pendirian perusahaan atau perubahan perusahaan pengimpor dan SK MenhumHam.
APIU atau APIP.
SKDU pengimpor.
Registrasi SPPT SNI Kopi.
Foto prodak.
Fotocopy Izin Usaha Industri perusahaan pengemas kembali.
Sertifikat merek atau tanda daftar merek.
Fotocopy Perjanjian lisensi merek (yang teah terdaftar) bila merek dimiliki bukan oleh pemohon.
Fotocopy surat perjanjian dengan perusahaan pengemas mengenai penggunaan merek pabrikan untuk produk kopi instan yang dikemas oleh perusahaan pengemas.
Fotocopy surat perjanjian makloon dari pemberi makloon untuk produk yang menggunakan merek pemberi makloon.
Surat Pernyataan penerapan SMM atau SMKP berdasarkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dan SNKP SNI ISO 22000:2009 atau revisinya.
Sertifikat SMM berdasrkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya atau SMKP SNI ISO 22000:2009 atau revisinya yang diterbitkan oleh LSSMM atau LSSMKP.
Sertifikat HACCP.
Berita acara audit penerapan SMM atau SMKP.
Nomor Induk kepabean.
Setelah dilakukannya proses SPPT SNI dan kopi terkait dinyatakan lolos atau memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam peraturan maka akan terbit sertifikat SPPT SNI Kopi, yang kemudian dilanjutkan dengan permohoan SPB dan NPB sebagai pelengkap dokumen impor .
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar