Jumat, 22 Juli 2016

ANGKA PENGENAL IMPOR – PRODUSEN

Selasa, 28 Juni 2016

ANGKA PENGENAL IMPOR – PRODUSEN



ANGKA PENGENAL IMPOR – PRODUSEN
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta Pendirian dan SK Pengesahan pendirian perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan.
NPWP perusahaan
Izin Undustri.
Referensi Bank Devisa.
KTP dan NPWP Direksi.
Foto berlatar belakang merah masing masing Direksi perusahaan ukuran 3 X4
SKDU perusahaan.
Fotocopy IMTA atau KITAS bila memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sertifikat Tanah dan bangunan atas nama perusahaan atas bangunan tempat usaha atau perjanjian sewa menyewa.
IMB bangunan tempat usaha.


1.  Perusahaan yang telah memiliki APIP maka perusahaan harus mengajukan permohonan Penetapan Importir produksi (untuk melakukan impor industri tertentu) dengan melampirkan beberapa dokumen diantaranya
a.      Izin Industri.
b.     FC APIP.
c.      Rekomendasi dari teknis Pembina di tingkat pusat.
 
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar