Selasa, 28 Juni 2016
ANGKA PENGENAL IMPOR – PRODUSEN
ANGKA PENGENAL IMPOR – PRODUSEN
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta Pendirian dan SK Pengesahan pendirian perusahaan.
Tanda Daftar Perusahaan.
NPWP perusahaan
Izin Undustri.
Referensi Bank Devisa.
KTP dan NPWP Direksi.
Foto berlatar belakang merah masing masing Direksi perusahaan
ukuran 3 X4
SKDU perusahaan.
Fotocopy IMTA atau KITAS bila memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sertifikat Tanah dan bangunan atas nama perusahaan atas bangunan
tempat usaha atau perjanjian sewa menyewa.
IMB bangunan tempat usaha.
1. Perusahaan yang telah memiliki APIP maka
perusahaan harus mengajukan permohonan Penetapan Importir produksi (untuk
melakukan impor industri tertentu) dengan melampirkan beberapa dokumen
diantaranya
a.
Izin Industri.
b.
FC APIP.
c.
Rekomendasi dari teknis Pembina di tingkat pusat.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar