Jumat, 22 Juli 2016

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)


Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
Pengertian
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba (franchisee) setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan.

Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimiliki pemberi waralaba.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
  • Fotokopi perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau izin usaha dari departemen teknis lainnya.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

STPUW dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah formulir pendaftaran dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Masa berlaku STPUW sesuai dengan masa berlaku perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba atau perjanjian antara penerima waralaba utama dan penerima waralaba lanjutan.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar