Jumat, 22 Juli 2016

IMPOR KENDARAAN BERMOTOR

IMPOR KENDARAAN BERMOTOR

IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
Perdagangan besar atau kegiatan impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) dapat dilakukan oleh perusahaan importir, dimana tidak ada larangan impor atau ketentuan larangan terbatas, namun demikian kendaraan bermotor yang akan dimpor wajib didaftarkan tipenya di Kementrian Perindustrian.
Pengimpor  berkewajiban untuk :
         Memenuhi ketentuan impor atas barang yang diimpor
       Menyampaikan PIB dan dokumen pelengkap pabean ( Invoice, Packing List, BL/ AW, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan)
       Bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI
Setelah Pihak Pabean melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik atas kendaraan yang diimpor maka Pabean akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang , yang selanjutnya Pabean berdasarkan permohonan akan menerbitkan surat keterangan FormA, B atau C.
Impor kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau Importir Umum .
Kegiatan import kendaraan bermotor yang ditujukan untuk perdagangan sebelumnya harus melakukan pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe  Untuk Keperluan Impor  (TPT Impor) dan Vechicle Identification Number decoder .
Larangan impor berlaku bagi kendaraan :
      Kendaran angkutan orang kurang dari 10 orang berjenis sedan/ station wagon dengan kapasitas isi silinder 4000cc atau lebih dengan nomor HS Code 8703.24.190, 8703.90.00 atau dengan harga FOB USD 40.000 atau lebih.
      Kendaran angkutan orang kurang dari 10 orang dengan system 2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder 5000cc atau lebih (nomor Pos Tarif HS 8703.24.929, 8703.33.929 dan 8703.90.000) atau dengan harga FOB USD 40.000 atau lebih
Kegiatan permohonan TPT Impor
Permohonan TPT Impor  diajukan atas setiap contoh atas setiap  tipe produksi kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan seri produksi dan ciri ciri utama diantaranya:
Kesamaan jenis dan peruntukan kendaraan bermotor
Kesamaan jenis  Spesifikasi teknik utama
Kesamaan jenis system suspense
Kesamaan jenis jarak sumbu
Kesamaan jenis lebar jejak
Kesamaan jenis transmisi
Kesamaan jenis kerangka landasan
Kesamaan jenis jenis rem
Kesamaan jenis system pengereman
Kesamaan jenis system pengereman
Permohonan TPT Impor  atas tipe kendaraan disampaikan dengan melampirkan dokumen, diantaranya:
Dokumen Legalitas pemohon (pengimpor).
Surat Permohonan.
Gambar dan spesifikasi teknis.
Rencana impor.
Fotocopy Tanda Kelulusan Uji Tipe
a.       Jika populasi kendaraan di Indonesia diatas 10Unit , harus melampirkan hasil uji dari Direktorat Jenderal terkait (stempel basah)
b.       Jika populasi kendaraan di Indonesia kurang dari 10 unit , harus melampirkan dokumen hasil uji dari negara asal kendaraan.
          Legalisir APIU, SIUP, TDP, NPWP, Akta & SK Menhumham
          Surat Pernyataan dihadapan notaries.
 Surat Kerjasama dengan bengkel yang telah menadapatkan sertifikat (apabila tidak mempunyai bengel sendiri) atau sertifikat bengkel dari PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.
Bila perusahaan berstatus ATPM maka melampirkan bukti pendaftaran dan surat pengakuan keagenan yang masih berlaku.
Surat Keterangan Bank Devisa
a.       Minimal telah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun
b.       Jika kurang dari 3 tahun , harus melampirkan referensi bank atas nama salah seorang penanggung jawab perusahaan
Surat Pernyataan harga FOB
         CCC (khusus produk cina)
a.       Jika populasi kendaraan di indonesia diatas 10 Unit  cukup fotocopynya
b.       Jika populasi kurang dari 10unit maka fotocopy harus di legalisir oleh instansi terkait yang berwenang di China
Permohonan TPT Uji Tipe
Dokumen Legalitas pemohon (pengimpor)
Surat Permohonan
Gambar dan spesifikasi teknis (asli)
Rencana impor
Fotocopy Tanda Kelulusan Uji Tipe
a.       Jika populasi kendaraan di Indonesia diatas 10Unit , harus melampirkan hasil uji dari Direktorat Jenderal terkait (stempel basah)
b.       Jika populasi kendaraan di Indonesia kurang dari 10 unit , harus melampirkan dokumen hasil uji dari negara asal kendaraan.
Legalisir APIU, SIUP, TDP, NPWP, Akta & SK Menhumham
Surat Pernyataan dihadapan notaries
Surat Keterangan Bank Devisa
a.       Minimal telah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun.
b.       Jika kurang dari 3 tahun , harus melampirkan referensi bank atas nama salah seorang penanggung jawab perusahaan.
Surat Pernyataan harga FOB.
CCC (khusus produk cina).
a.       Jika populasi kendaraan di indonesia diatas 10 Unit  cukup fotocopynya
b.       Jika populasi kurang dari 10unit maka fotocopy harus di legalisir oleh instansi terkait yang berwenang di China
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar