IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
IMPOR KENDARAAN BERMOTOR
Perdagangan
besar atau kegiatan impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) dapat
dilakukan oleh perusahaan importir, dimana tidak ada larangan impor atau
ketentuan larangan terbatas, namun demikian kendaraan bermotor yang akan
dimpor wajib didaftarkan tipenya di Kementrian Perindustrian.
Pengimpor
berkewajiban untuk :
Memenuhi ketentuan impor atas barang yang diimpor
Menyampaikan PIB dan dokumen pelengkap pabean ( Invoice,
Packing List, BL/ AW, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen
lainnya yang dipersyaratkan)
Bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI
Setelah
Pihak Pabean melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik atas
kendaraan yang diimpor maka Pabean akan menerbitkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang , yang selanjutnya Pabean
berdasarkan permohonan akan menerbitkan surat keterangan FormA, B atau C.
Impor
kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau Importir Umum .
Kegiatan
import kendaraan bermotor yang ditujukan untuk perdagangan sebelumnya harus
melakukan pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe Untuk Keperluan Impor (TPT Impor) dan Vechicle Identification Number
decoder .
Larangan impor berlaku bagi kendaraan :
Kendaran angkutan orang kurang dari 10 orang berjenis
sedan/ station wagon dengan kapasitas isi silinder 4000cc atau lebih dengan
nomor HS Code 8703.24.190, 8703.90.00 atau dengan harga FOB USD 40.000 atau
lebih.
Kendaran angkutan orang kurang dari 10 orang dengan system
2 gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder 5000cc atau lebih
(nomor Pos Tarif HS 8703.24.929, 8703.33.929 dan 8703.90.000) atau dengan
harga FOB USD 40.000 atau lebih
Kegiatan permohonan TPT Impor
Permohonan
TPT Impor diajukan atas setiap contoh
atas setiap tipe produksi kendaraan
bermotor yang memiliki kesamaan seri produksi dan ciri ciri utama
diantaranya:
Kesamaan jenis dan peruntukan kendaraan bermotor
Kesamaan jenis Spesifikasi
teknik utama
Kesamaan jenis system suspense
Kesamaan jenis jarak sumbu
Kesamaan jenis lebar jejak
Kesamaan jenis transmisi
Kesamaan jenis kerangka landasan
Kesamaan jenis jenis rem
Kesamaan jenis system pengereman
Kesamaan jenis system pengereman
Permohonan TPT Impor
atas tipe kendaraan disampaikan dengan melampirkan dokumen,
diantaranya:
Dokumen
Legalitas pemohon (pengimpor).
Surat
Permohonan.
Gambar
dan spesifikasi teknis.
Rencana
impor.
Fotocopy
Tanda Kelulusan Uji Tipe
a.
Jika populasi kendaraan di Indonesia diatas 10Unit , harus
melampirkan hasil uji dari Direktorat Jenderal terkait (stempel basah)
b.
Jika populasi kendaraan di Indonesia kurang dari 10 unit ,
harus melampirkan dokumen hasil uji dari negara asal kendaraan.
Legalisir
APIU, SIUP, TDP, NPWP, Akta & SK Menhumham
Surat
Pernyataan dihadapan notaries.
Surat Kerjasama dengan bengkel yang telah
menadapatkan sertifikat (apabila tidak mempunyai bengel sendiri) atau
sertifikat bengkel dari PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.
Bila
perusahaan berstatus ATPM maka melampirkan bukti pendaftaran dan surat
pengakuan keagenan yang masih berlaku.
Surat
Keterangan Bank Devisa
a.
Minimal telah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun
b.
Jika kurang dari 3 tahun , harus melampirkan referensi
bank atas nama salah seorang penanggung jawab perusahaan
Surat
Pernyataan harga FOB
CCC (khusus
produk cina)
a.
Jika populasi kendaraan di indonesia diatas 10 Unit cukup fotocopynya
b.
Jika populasi kurang dari 10unit maka fotocopy harus di
legalisir oleh instansi terkait yang berwenang di China
Permohonan TPT Uji Tipe
Dokumen
Legalitas pemohon (pengimpor)
Surat
Permohonan
Gambar
dan spesifikasi teknis (asli)
Rencana
impor
Fotocopy
Tanda Kelulusan Uji Tipe
a.
Jika populasi kendaraan di Indonesia diatas 10Unit , harus
melampirkan hasil uji dari Direktorat Jenderal terkait (stempel basah)
b.
Jika populasi kendaraan di Indonesia kurang dari 10 unit ,
harus melampirkan dokumen hasil uji dari negara asal kendaraan.
Legalisir
APIU, SIUP, TDP, NPWP, Akta & SK Menhumham
Surat
Pernyataan dihadapan notaries
Surat
Keterangan Bank Devisa
a.
Minimal telah menjadi nasabah Bank minimal 3 tahun.
b.
Jika kurang dari 3 tahun , harus melampirkan referensi
bank atas nama salah seorang penanggung jawab perusahaan.
Surat
Pernyataan harga FOB.
CCC
(khusus produk cina).
a.
Jika populasi kendaraan di indonesia diatas 10 Unit cukup fotocopynya
b.
Jika populasi kurang dari 10unit maka fotocopy harus di
legalisir oleh instansi terkait yang berwenang di China
Konsultasi
Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar