Jumat, 22 Juli 2016

IZIN PRINSIP DAN IZIN USAHA PERLUASAN USAHA PMA / PMDN

IZIN PRINSIP DAN IZIN USAHA PERLUASAN USAHA PMA / PMDN


IZIN PRINSIP  DAN IZIN USAHA PERLUASAN USAHA
PMA / PMDN
Klarifikasi Perluasan usaha :
1)   Peningkatan kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama lbih kecil atau samadengan 30% dari kapasitas izin dilokasi yang sama
2)   Peningkatan kapasitas untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama  maupun KBLI yang berbeda dilokasi berbeda
3)   Penambahan jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda dilokasi berbeda atau dilokasi yang sama
4)   Penambahan bidang usaha baru diluar sector industri
5)   Penambahan bidang jasa atau perdagangan usaha baru
Note:
Izin Perluasan yang diajukan dengan salah satu kegiatan industri maka permohonan Izin Prinsip Perluasan diajukan terpisah kecuali ditentukan lain oleh PerUU
Peningkatan produksi  (Industri) di dibawah 30% dan dilakukan di lokasi yang sama tidak perlu mengajukan Izin Prinsip Perluasan.
Izin prinsip Perluasan diajukan oleh perusahaan yang telah memiliki Izin usaha terlebih dahulu kecuali :
1)   Telah dilakukan realisasi pembelian mesin utama minimal 25% dari total nilai investasi mesin yang tercantum dalam Izin prinsip yang dibuktikan dengan Berita acara pemeriksaan dari BKPM
2)   Jadwal produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda
Permohonan  Izin Prinsip Perluasan melampirkan:
1)          Izin Prinsip / IP Perluasan/ Izin Usaha dan perubahannya bila ada
2)          Legalitas perusahaan dan SK Menhumham
3)          Keterangan rencana kegiatan berupa alir produksi yang dilengkapi dengan penjelasan detil uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
4)          Untuk Sektor jasa melengkapi uraian kegiatan yang dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
5)          Bila ada perubahan penyertaan dalam modal perseroan dilampirkan dokumen:
a.              perubahan persentase saham antara asing dan perubahan nama dan negara asal pemegang saham
b.            Risalah RUPS / Keputusan Sirkuler seluruh pemegang saham atau akta perubahan
c.             Identitas pemegang saham
6)          Rekomendasi dari Instansi terkait
7)          Rekapitulasi data seluruh proyek / kegiatan perusahaan
8)          LKPM
9)          Hasil pemeriksaan bila dipersyaratkan
10)     Bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha
11)     Perizinan  dan non perizinan daerah (SKDU, SITU, UUG, TDP dan dokumen lainnya)
Permohonan Izin Usaha Perluasan
Diajukan dengan melampirkan data tambahan:
1)          Dokumen Izin Lingkungan
2)          Persyaratan lain sebagaimana di tentukan oleh PerUU
3)           Berita acara pemeriksaan (bila diperyaratkan)
4)          Rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi , investasi dan sumber pembiayaan dari izin usaha yang pernah dimiliki.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar