IZIN PRINSIP DAN IZIN USAHA PERLUASAN USAHA PMA / PMDN
IZIN
PRINSIP DAN IZIN USAHA PERLUASAN USAHA
PMA
/ PMDN
Klarifikasi
Perluasan usaha :
1) Peningkatan
kapasitas produksi untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama lbih kecil
atau samadengan 30% dari kapasitas izin dilokasi yang sama
2) Peningkatan
kapasitas untuk jenis produk berdasarkan KBLI yang sama maupun KBLI yang berbeda dilokasi berbeda
3) Penambahan
jenis produk berdasarkan KBLI yang berbeda dilokasi berbeda atau dilokasi
yang sama
4) Penambahan
bidang usaha baru diluar sector industri
5) Penambahan
bidang jasa atau perdagangan usaha baru
Note:
Izin Perluasan yang diajukan dengan salah satu
kegiatan industri maka permohonan Izin Prinsip Perluasan diajukan terpisah
kecuali ditentukan lain oleh PerUU
Peningkatan produksi (Industri) di dibawah 30% dan dilakukan di
lokasi yang sama tidak perlu mengajukan Izin Prinsip Perluasan.
Izin prinsip Perluasan diajukan oleh perusahaan
yang telah memiliki Izin usaha terlebih dahulu kecuali :
1) Telah
dilakukan realisasi pembelian mesin utama minimal 25% dari total nilai
investasi mesin yang tercantum dalam Izin prinsip yang dibuktikan dengan
Berita acara pemeriksaan dari BKPM
2) Jadwal
produksi proyek sebelumnya dan proyek perluasan berbeda
Permohonan Izin Prinsip Perluasan melampirkan:
1)
Izin Prinsip / IP Perluasan/ Izin Usaha dan
perubahannya bila ada
2)
Legalitas perusahaan dan SK Menhumham
3)
Keterangan rencana kegiatan berupa alir produksi
yang dilengkapi dengan penjelasan detil uraian proses produksi dengan
mencantumkan jenis bahan baku
4)
Untuk Sektor jasa melengkapi uraian kegiatan yang
dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
5)
Bila ada perubahan penyertaan dalam modal
perseroan dilampirkan dokumen:
a.
perubahan
persentase saham antara asing dan perubahan nama dan negara asal pemegang
saham
b.
Risalah RUPS / Keputusan Sirkuler seluruh pemegang
saham atau akta perubahan
c.
Identitas pemegang saham
6)
Rekomendasi dari Instansi terkait
7)
Rekapitulasi data seluruh proyek / kegiatan
perusahaan
8)
LKPM
9)
Hasil pemeriksaan bila dipersyaratkan
10) Bukti
kepemilikan atau penguasaan tempat usaha
11) Perizinan
dan non perizinan daerah (SKDU, SITU,
UUG, TDP dan dokumen lainnya)
Permohonan Izin Usaha
Perluasan
Diajukan dengan
melampirkan data tambahan:
1)
Dokumen Izin Lingkungan
2)
Persyaratan lain sebagaimana di tentukan oleh
PerUU
3)
Berita
acara pemeriksaan (bila diperyaratkan)
4)
Rekapitulasi jenis dan kapasitas produksi ,
investasi dan sumber pembiayaan dari izin usaha yang pernah dimiliki.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang
undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama
proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar