Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor
Surat Izin Kegiatan
Usaha Surveyor
Pengertian Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor adalah surat izin yang di terbitkan hanya untuk perusahaan nasional berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha survey. Perusahaan surveyor harus memiliki minimum 3 orang tenaga ahli di bidang survey dan mempunyai alat perlengkapan teknis (laboratorium dan sebagainya). Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 1 minggu setelah syarat dan formulir permohonan diterima secara lengkap dan benar. Surat izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas
regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan
usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi
081219997559 atau 085883823458, 087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar