Selasa, 28 Juni 2016
Izin Perusahaan Surveyor (PMA)
Izin Perusahaan Surveyor (PMA)
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Dokumen
Izin Prinsip;
Rekaman
anggaran dasar (article of association/ incorporation) dalam bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
Akta
pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM;
Surat
Keterangan Domisili Usaha;
NPWP
perusahaan;
Data
Para pemegang saham;
Identitas
Direksi dan Komisaris perusahaan;
Foto
Direktur 4 x 6 = 2 lembar;
Izin
Memperkerjakan Tenaga Asing;
Neraca
awal perusahaan;
Keterangan
rencana kegiatan;
Rekomendasi
dari kementrian terkait (sesuai lingkup bidang usaha jasa survey);
Perjanjian
sewa menyewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha;
IMB
dan Pelunasan PBB tahun berjalan;
SPPL
atau UKL UPL apabila memiliki gudang;
UUG
setempat;
Izin
Usaha Jasa Survey;
Daftar
tenaga ahli 5 orang ;
FC
Ijazah atau FC Sertifikai profesi dari asosiasi;
Penetapan
Surveyor
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar