Jumat, 22 Juli 2016

Izin Perusahaan Surveyor (PMA)

Selasa, 28 Juni 2016

Izin Perusahaan Surveyor (PMA)



Izin Perusahaan Surveyor (PMA)
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Dokumen Izin Prinsip;
Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
Akta pendirian perusahaan dan SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM;
Surat Keterangan Domisili Usaha;
NPWP perusahaan;
Data Para pemegang saham;
Identitas Direksi dan Komisaris perusahaan;
Foto Direktur 4 x 6 = 2 lembar;
Izin Memperkerjakan Tenaga Asing;
Neraca awal perusahaan;
Keterangan rencana kegiatan;
Rekomendasi dari kementrian terkait (sesuai lingkup bidang usaha jasa survey);
Perjanjian sewa menyewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha;
IMB dan Pelunasan PBB tahun berjalan;
SPPL atau UKL UPL apabila memiliki gudang;
UUG setempat;
Izin Usaha Jasa Survey;
Daftar tenaga ahli 5 orang ;
FC Ijazah atau FC Sertifikai profesi dari asosiasi;
Penetapan Surveyor
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar