IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Izin Usaha
Jasa Konstruksi adalah izin yang dikeluarkan
bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasakonstruksi dan konsultasi
yang melakukan kegiatan pekerjaan jasa konstruksi dan konsultasi yang berlakuk
secara nasional
Sertifikat
Badan Usaha adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terakreditasi
di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Badan Usaha Jasa Konstruksi
Bidang Usaha Perencanaan dan Pengawasan
Arsitektur
Rekayasa
Penataan
ruang
Jasa
konsultasi
Bidang Usaha Jasa Pelaksana
Bangunan
Gedung
Bangunan ipil
Instalasi
mekanikal dan elektrikal
Jasa
pelaksanaan lainnya
Persyaratan dan Mekanisme untuk memperoleh
IUJK
Lampiran, dokumen diantaranya:
Sertifikat
badan usaha yang dikeluarkan oleh asosiasi dan masih berlaku (telah di
registrasi oleh LPJK)
Data
penanggung jawab perusahaan / direktur utama dan pengurusan perusahaan.
Data tenaga
ahli / teknik perusahaan.
Surat Keterangan
Domisili perusahaan
Pas foto
penanggung jawab perusahaan / direktur utama (4 X 6 cm berwarna 2 lembar )
(data data
diatas diperlihatkan aslinya untuk pencocokan)
KUALIFIKASI DAN MODAL JASA PELAKSANA
KONSTRUKSI
Kualifikasi
Kecil Gred 2 / K1
Kualifikasi perusahaan kecil Gred 2 atau Kualifikasi K1
adalah kualifikasi perusahaan jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor
yang mampu melaksanakan pekerjaan
dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
Resiko
kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Teknologi
sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai
Proyek
Kualifikasi Gred 2/K1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak Rp. 1 milyar.
Kualifikasi Gred 2/K1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak Rp. 1 milyar.
Ketentuan
dan persyaratan Kualifikasi Gred 2/K1
Sertifikasi
dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk
kualifikasi Gred 2 atau K1 bisa diajukan oleh perusahaan baru berdiri dengan
ketentuan sebagai berikut :
Perusahaan dapat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi.
Memiliki modal dan kekayaan
bersih mulai Rp. 50 juta sampai dengan 200 juta
Memiliki
tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk
ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
klasifikasi/bidang
(PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
Kualifikasi
Kecil Gred 3 / K2
Kualifikasi
kecil Gred 3 atau Kualifikasi K2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha
jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan
dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
Resiko
kecil
Memiliki Resiko pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Memiliki Resiko pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Teknologi
sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai
Proyek
Kualifikasi Gred 3/K2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak Rp. 1,75 milyar
Kualifikasi Gred 3/K2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak Rp. 1,75 milyar
Ketentuan
dan persyaratan Kualifikasi Gred 3/K2
Permohonan
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
untuk kualifikasi Gred 3 atau K2 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
Perusahaan
dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma
atau Koperasi.
Memiliki modal dan kekayaan
bersih lebih dari diatas Rp.200.000.000
Perusahaan baru berdiri
dapat langsung mengajukan kualifikasi Gred 3/K2
Memiliki
tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk
ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
Klasifikasi/bidang
(PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut:
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
Kualifikasi
Kecil Gred 4 / K3
Kualifikasi
kecil Gred 4 atau Kualifikasi K3 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha
jasa pelaksana konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana tinggi dan
biaya yang kecil.
Resiko
kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Teknologi
sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai
Proyek
Kualifikasi Gred 4/K3 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 2,5 milyar
Kualifikasi Gred 4/K3 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 2,5 milyar
Ketentuan
dan persyaratan Kualifikasi Gred 4/K3
Permohonan
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
untuk kualifikasi Gred 4 atau K3 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan
sebagai berikut;
Perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau
Koperasi
Memiliki modal dan kekayaan
bersih Rp. 300 juta sampai dengan 500 juta
Perusahaan telah memiliki
pengalaman kerja dan telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi
Gred 3/K2 selama 6 (enam) bulan
Memiliki
tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk
ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
Kklasifikasi/bidang
(PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
Kualifikasi Menengah Gred 5
/ M1 / M2
Kualifikasi menengah Gred 5
atau kualifikasi M1/M2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa
pelaksana konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko sedang,
berteknologi sedang dan biaya yang sedang.
Resiko
sedang
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan
Teknologi
sedang
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan sedikit peralatan berat serta memerlukan sedikit tenaga ahli
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan sedikit peralatan berat serta memerlukan sedikit tenaga ahli
Nilai
Proyek :
Kualifikasi Menengah Gred 5/M1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 10 milyar
Kualifikasi Menengah Gred 5/M2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 50 milyar
Kualifikasi Menengah Gred 5/M1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 10 milyar
Kualifikasi Menengah Gred 5/M2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 50 milyar
Ketentuan
dan persyaratan Kualifikasi Gred 5 /M1 / M2
Permohonan
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
untuk kualifikasi Gred 5 atau M1/M2 bisa diajukan oleh perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) non PMA dengan ketentuan sebagai berikut;
Kualifikasi
Gred 5 / M1
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri dan memiliki nilai kekayaan bersih/modal disetor diatas Rp. 1 milyar, atau
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 4 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi K3 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri dan memiliki nilai kekayaan bersih/modal disetor diatas Rp. 1 milyar, atau
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 4 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi K3 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013
Kualifikasi
Gred 5 / M2
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 5 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi M1 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2010.
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 5 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi M1 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2010.
Persyaratan
Utama
Memiliki
laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik 2. Memiliki sertifikat sistem
manajemen mutu ISO 9001:2008 3. Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian
(SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung
jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan dengan ketentuan sebagai berikut :
Kualifikasi Gred 5/M2
Tenaga ahli untuk PJT harus
memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Madya
Tenaga ahli untuk PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda Kualifikasi Gred 5/M1
Tenaga ahli untuk PJT atau PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda
Tenaga ahli untuk PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda Kualifikasi Gred 5/M1
Tenaga ahli untuk PJT atau PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar