Jumat, 22 Juli 2016

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI



IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang dikeluarkan  bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasakonstruksi dan konsultasi yang melakukan kegiatan pekerjaan jasa konstruksi dan konsultasi yang berlakuk secara nasional
Sertifikat Badan Usaha adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Badan Usaha Jasa Konstruksi
Bidang Usaha Perencanaan dan Pengawasan
Arsitektur
Rekayasa
Penataan ruang
Jasa konsultasi
Bidang Usaha Jasa Pelaksana
Bangunan Gedung
Bangunan ipil
Instalasi mekanikal dan elektrikal
Jasa pelaksanaan lainnya
Persyaratan dan Mekanisme untuk memperoleh IUJK
Lampiran, dokumen diantaranya:
Sertifikat badan usaha yang dikeluarkan oleh asosiasi dan masih berlaku (telah di registrasi oleh LPJK)
Data penanggung jawab perusahaan / direktur utama dan pengurusan perusahaan.
Data tenaga ahli / teknik perusahaan.
Surat Keterangan Domisili perusahaan
Pas foto penanggung jawab perusahaan / direktur utama (4 X 6 cm berwarna 2 lembar )
(data data diatas diperlihatkan aslinya untuk pencocokan)
KUALIFIKASI DAN MODAL JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Kualifikasi Kecil Gred 2 / K1
Kualifikasi  perusahaan kecil Gred 2 atau Kualifikasi K1 adalah kualifikasi perusahaan jasa pelaksana konstruksi atau  kontraktor  yang mampu  melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
Resiko kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang  tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Teknologi sederhana
Teknologi yang  mencakup pekerjaan  konstruksi yang  pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan  tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 2/K1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak Rp. 1 milyar.
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 2/K1
Sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 2 atau K1 bisa diajukan oleh perusahaan baru berdiri dengan ketentuan sebagai berikut :
Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi.
Memiliki modal dan kekayaan bersih mulai Rp. 50 juta sampai dengan 200 juta
Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :

PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
Kualifikasi Kecil Gred 3 / K2
Kualifikasi kecil Gred 3 atau Kualifikasi K2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi atau KONTRAKTOR yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana dan biaya yang kecil.
Resiko kecil
Memiliki Resiko pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda 
Teknologi sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 3/K2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek paling banyak  Rp. 1,75 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 3/K2
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 3 atau K2 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Perusahaan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi. 
Memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari diatas Rp.200.000.000
Perusahaan baru berdiri dapat langsung mengajukan kualifikasi Gred 3/K2
Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
Klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut:
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
Kualifikasi Kecil Gred 4 / K3
Kualifikasi kecil Gred 4 atau Kualifikasi K3 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi  yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana tinggi dan biaya yang kecil.
Resiko kecil
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda
Teknologi sederhana
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
Nilai Proyek
Kualifikasi Gred 4/K3 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 2,5 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 4/K3
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 4 atau K3 bisa diajukan oleh perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut;
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma atau Koperasi 
Memiliki modal dan kekayaan bersih Rp. 300 juta sampai dengan 500 juta
Perusahaan telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi Gred 3/K2 selama 6 (enam) bulan
Memiliki tenaga ahli bersertifikat keterampilan (SKT) dengan kualifikasi tingkat I untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab
Kklasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan ketentuan sebagai berikut :
PJT dibutuhkan 1 orang tenaga terampil
PJK/PJB dibutuhkan 1 orang tenaga terampil sesuai klasifikasi/bidang yang diajukan perusahaan
 Kualifikasi Menengah Gred 5 / M1 / M2
Kualifikasi menengah Gred 5 atau kualifikasi M1/M2 adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko sedang, berteknologi sedang dan biaya yang sedang.
Resiko sedang
Resiko yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan 
Teknologi sedang
Teknologi yang mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan sedikit peralatan berat serta memerlukan sedikit tenaga ahli
Nilai Proyek :
Kualifikasi Menengah Gred 5/M1 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 10 milyar
Kualifikasi Menengah Gred 5/M2 memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan jasa pelaksana konstruksi dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 50 milyar
Ketentuan dan persyaratan Kualifikasi Gred 5 /M1 / M2
Permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) untuk kualifikasi Gred 5 atau M1/M2 bisa diajukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) non PMA dengan ketentuan sebagai berikut;
Kualifikasi Gred 5 / M1
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang baru berdiri dan memiliki nilai kekayaan bersih/modal disetor diatas Rp. 1 milyar, atau
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 4 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi K3 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2013
Kualifikasi Gred 5 / M2
Bisa diajukan oleh perusahaan atau badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang telah memiliki pengalaman kerja dan telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Gred 5 versi Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 atau kualifikasi M1 versi Peraturan LPJK No. 10 Tahun 2010.
Persyaratan Utama
Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik 2. Memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 3. Memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dan penanggung jawab klasifikasi/bidang (PJK/PJB) dengan dengan ketentuan sebagai berikut : Kualifikasi Gred 5/M2 
Tenaga ahli untuk PJT harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Madya
Tenaga ahli untuk PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda Kualifikasi Gred 5/M1
Tenaga ahli untuk PJT atau PJK/PJB harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Muda
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar