IZIN USAHA
IZIN
USAHA
Izin usaha diajuka dan diterbitkan atas setiap sector
atau bidang usaha tertentu.
Izin prinsip yang dimiliki oleh pemohon yang
mencantumkan lebih dari satu bidang usaha selain bidang industri harus
mengajukan permohonan izin suaha pada saat bersamaan dan apabila ada bidang
usaha yang tidak diajukan bersamaan maka izin usaha nya dinyatakan batal.
Permohonan
Izin Usaha dilakukan dengan melampirkan dokumen :
FC Izin Prinsip
Legalitas Peusahaan
Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan
tempat usaha yang dilengkapi IMB dan PBB
Apabila terdapat perjanjian sewa menyewa maka sewa
berjangka waktu min 3 tahun untuk bidang industri dan 1 tahun untuk jasa
perdagangan
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU, Izin
lingkungan).
Untuk beberapa bidang usaha tertentu melampirkan
berita acara pemeriksanaan lapangan
LKPM Akhir
Rekomendasi dari instansi terkait.
Konsultasi Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol
Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar