Jumat, 22 Juli 2016

IZIN USAHA

IZIN USAHA



IZIN USAHA
Izin usaha diajuka dan diterbitkan atas setiap sector atau bidang usaha tertentu.
Izin prinsip yang dimiliki oleh pemohon yang mencantumkan lebih dari satu bidang usaha selain bidang industri harus mengajukan permohonan izin suaha pada saat bersamaan dan apabila ada bidang usaha yang tidak diajukan bersamaan maka izin usaha nya dinyatakan batal.
Permohonan Izin Usaha dilakukan dengan melampirkan dokumen :
FC Izin Prinsip
Legalitas Peusahaan
Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah dan bangunan tempat usaha yang dilengkapi IMB dan PBB
Apabila terdapat perjanjian sewa menyewa maka sewa berjangka waktu min 3 tahun untuk bidang industri dan 1 tahun untuk jasa perdagangan
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU, Izin lingkungan).
Untuk beberapa bidang usaha tertentu melampirkan berita acara pemeriksanaan lapangan
LKPM Akhir
Rekomendasi dari instansi terkait.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar