Jumat, 22 Juli 2016

SPPT SNI SEPATU IMPOR

Selasa, 28 Juni 2016

SPPT SNI SEPATU IMPOR



SPPT SNI SEPATU IMPOR 
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Registrasi SPPT SNI;
Data kajian permohonan.
Akte pendirian dan perubahan (dalam bahasa negara asal dan bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
Fotocopy izin usaha industri produsen pemohon (lokasi pabrik, ruang lingkup produk sesuai dengan yang dimohon dan masih berlaku, dalam bahasa negara asal dan bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
Fotocopy akte pendirian perusahaan / perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia;
Fotocopy NPWP perusahaan / perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia;
Fotocopy sertifikat merek / fotocopy pendaftaran merek dagang sesuai dengan produk yang dimohonkan sertifikat produknya;
Fotocopy perjanjian lisensi;
Struktur organisasi perusahaan (dalam bahasa Indonesia);
Fotocopy sertifikat system manajemen mutu;
Fotocopy pedoman mutu (dalam bahasa Indonesia);
Daftar induk dokumen system  manajemen mutu (daftar seluruh prosedur system manajemen mutu perusahan dalam bahasa Indonesia;
Fotocopy sertifikat system  manajemen mutu ISO 9001:2008 (jika ada);
Surat Pernyataan Pelaksanaan Audit internal dan Rapat Tinjauan Manajemen terakhir;
Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis SPPT Non SNI untuk keperluan pengujian;
SKDU;
SIUP atau izin usaha perusahaan;
TDP;
APIU/P pemohon di Indonesia.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar