Selasa, 28 Juni 2016
SPPT SNI SEPATU IMPOR
SPPT SNI SEPATU IMPOR
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Registrasi
SPPT SNI;
Data
kajian permohonan.
Akte
pendirian dan perubahan (dalam bahasa negara asal dan bahasa Indonesia yang
diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
Fotocopy
izin usaha industri produsen pemohon (lokasi pabrik, ruang lingkup produk
sesuai dengan yang dimohon dan masih berlaku, dalam bahasa negara asal dan
bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
Fotocopy
akte pendirian perusahaan / perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia;
Fotocopy
NPWP perusahaan / perwakilan yang bertanggung jawab di Indonesia;
Fotocopy
sertifikat merek / fotocopy pendaftaran merek dagang sesuai dengan produk yang dimohonkan
sertifikat produknya;
Fotocopy
perjanjian lisensi;
Struktur
organisasi perusahaan (dalam bahasa Indonesia);
Fotocopy
sertifikat system manajemen mutu;
Fotocopy
pedoman mutu (dalam bahasa Indonesia);
Daftar
induk dokumen system manajemen mutu
(daftar seluruh prosedur system manajemen mutu perusahan dalam bahasa
Indonesia;
Fotocopy
sertifikat system manajemen mutu ISO
9001:2008 (jika ada);
Surat
Pernyataan Pelaksanaan Audit internal dan Rapat Tinjauan Manajemen terakhir;
Rekomendasi
atau Pertimbangan Teknis SPPT Non SNI untuk keperluan pengujian;
SKDU;
SIUP
atau izin usaha perusahaan;
TDP;
APIU/P
pemohon di Indonesia.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban
No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar