Jumat, 22 Juli 2016

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)



Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)
Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Pengertian
Penjualan Berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasakan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.

Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang.

Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan komisi dan/atau bonus.

Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).

Lampiran dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan izin IUPB:
  • Salinan Akta Notaris Pendidikan Perseroan Terbatas (PT);
  • Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum PT dari instansi berwenang atau copy data akta pendirian perseroan dan copy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum bagi PT yang belum berbadan hukum.;
  • Tanda Daftar dan/atau izin dari Departemen Teknis atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan; 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
  • Brosur, leaflet, atau katalog dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  • Program pemasaran;
  • Surat Perjanjian Penjualan Berjenjang;
  • Pasfoto Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6 cm.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang,perusahaan harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya :
  • Mempunyai alamat kantor yang jelas;
  • Mempunyai barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Mempunyai program pemasaran barang dan/atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik; dan
  • Membuka peluang usaha, dan kesempatan memperoleh penghasilan bagi Penjual.

Perjanjian antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual sekurang-kurangnya memuat klausula mengenai :
a. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak ;
b. Barang dan/atau jasa serta spesifikasinya yang akan dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan;
f. Jangka waktu perjanjian;
g. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
h. Ganti rugi pembatalan pembelian (Buy Back Policy);
i. Ketentuan tentang komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan
j. Penyelesaian perselisihan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
  • Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh hari) sejak diterimanya surat permohonan IUPB dan dokumen secara lengkap dan benar.
  • IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
  • Perpanjangan IUPB diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779

Tidak ada komentar:

Posting Komentar