SERTIFIKASI PRODUKSI, IZIN EDAR DAN REGISTRASI PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
SERTIFIKASI PRODUKSI, IZIN EDAR DAN
REGISTRASI PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA
Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga adalah alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan
perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat
tempat umum.
Produksi
adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengemas dan atau mengubah bentuk PKRT.
Peredaran
adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan
PKRT dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan.
SERTIFIKAT PRODUKSI
Persyaratan Permohonan Sertifikat Produksi ,
melampirkan dokumen diantaranya:
Berita Acara
Pemeriksaan Dari Dinas Provinsi;
Rekomendasi
dari Dinas atau pelayanan terpadu daerah;
Izin
Industri;
UUG /HO;
Legalisasi
dari DInas Kesehatan setempat atas Denah Lokasi, daftar produk,
Bukti
kepemilikan tempat usaha atau penguasaan tempat usaha disertai IMB dan PBB
Identitas KTP Penanggung
Jawab Teknik beserta ijazah Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Surat Perjanjian Kerjasama
antara PJT dan Perusahaan (legalisasi notaris).
Ketersediaan laboratorium
atau perjanjian kerjasama dengan laboratorium untuk pengujian produk.
Surat Pengunduran PJT lama
bila ada perubahan PJT, beserta serah terima tugas dari PJT lam ke PJT baru.
1Dokumen lingkungan dan
atau izin lingkungan.
Dokumen Hak Intelektual
paten dan atau merek.
Surat
Perjanjian makloon (bila ada)
Bukti
pembayaran PNBP
Rekomendasi
DIrjen
Hakakses
untuk Registrasi
IZIN EDAR PKRT
Permohonan izin edar PKRT impor
Surat Kuasa
sebagai sole agent atau sole distributor yang diberi kuasa mendaftar produk PKRT dari prinsipal/pabrik
asal yang dilegalisasi KBRI setempat.
Ketentuan LOA/ surat kuasa:
Harus mencantumkan nama dagang dan nama jenis produk yang
diizinkan untuk diageni;
Minimal masa berlaku LOA adalah 2 (dua) tahun;
Bisa berasal dari pabrik asal / prinsipal atau Representatif/kantor
perwakilan, dilengkapi dengan surat keterangan hubungan/kerja
sama/penunjukan antara pabrik asal atau prinsipal dengan representative;
Distributor agreement/
Perjanjian kerjasama
diperlukan jika LOA kurang dari 2 (dua) tahun
atau tidak mencantumkan masa berlaku
keagenan
Certificate
of Free Sale (CFS) yang mencantumkan
Nama dan jenis produk PKRT telah diproduksi/ didaftar (nama
pabrik) dan beredar di negara asal;
Nama pabrik/legal manufacturer;
Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan setempat atau instansi
berwenang di negara asal dan masih berlaku.
Sertifikat
ISO 9001 pabrik
Permohonan izin edar PKRT dalam negeri
Sertifikat
produksi PKRT yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Cq Direktur Jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Sertifikat Paten Merek:
Surat
perjanjian kerjasama untuk produk makloon/lisensi;
Dokumen
bahan dan prosedur pembuatan;
Dokumen
Spesifikasi bahan baku dan wadah;
Hasil
uji flouresensi untuk produk kapas, tissue (kelas I);
Hasil
uji flouresensi dan daya serap untuk popok bayi (kelas II);
Hasil
uji terhadap kuman (kelas II);
Hasil
uji koefisien fenol untuk antiseptik dan desinfektan (kelas II);
Sertifikat bebas Bisphenol-A (botol susu plastik) (kelas II);
Atas Produk Pestisida Rumah Tangga:
Surat Keputusan Menteri Pertanian tentangPendaftaran dan
Pemberian Izin Tetap Pestisida;
Kadar bahan aktif dan fungsi yang akan dicantumkan pada
penandaan yang disetujui Komisi Pestisida;
Hasil uji efikasi
Hasil uji kadar bahan aktif
Hasil uji toksisitas (bentuk sediaan aerosol dan lotion).
Dokumen
spesifikasi dan prosedur pemeriksaan produk jadi;
Dokumen
stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa;
Dokumen
mengenai keterangan mengenai kegunaan, cara penggunaan, serta hal-hal yang
perlu diterangkan termasuk peringatan dan sebagainya yang perlu diketahui
pengguna;
Berikan
contoh kode produksi dan jelaskan artinya;
Lampirkan
rancangan penandaan (etiket wadah dan pembungkus, brosur serta tulisan lain
yang menyertai PKRT tersebut);
contoh
produk 2 (dua)
Data
pendukung untuk klaim selain fungsi utama produk
PERSYARATAN
PENDAFTARAN PERPANJANGAN/ PERUBAHAN IZIN EDAR PKRT
Perpanjangan/perubahan
izin edar dilakukan secara system online
dengan
Perpanjangan
izin edar dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin edar habis
Untuk
perubahan izin edar maka perubahan yang diperbolehkan adalah yang sifatnya
tidak merubah spesifikasi produk, yaitu perubahan terhadap:
Ukuran
Kemasan
Penandaan
NPWP
Masa
berlaku untuk perpanjangan izin edar adalah sesuai dengan surat penunjukan
(LOA), minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
Masa
berlaku untuk perubahan izin edar adalah sesuai dengan izin edar lama.
Izin
yang telah habis masa berlakunya tidak dapat dikategorikan sebagai perpanjangan
dan pemohon harus mengajukan permohonan baru.
Tahap
perizinan, tata cara pendaftaran, konsultasi dan ketentuan lain sama dengan
tata cara permohonan izin edar baru.
Perubahan
izin edar yang diperlakukan sebagai izin baru, harus memenuhi persyaratan izin
baru antara lain sebagai berikut:
Perubahan
nama produk
Perubahan
nama produsen
Perubahan
nama distributor
Perubahan
spesifikasi produk
Perubahan/penambahan
bahan baku/formula yang merubah spesifikasi/fungsi.
Persyaratan
Perpanjangan Izin Edar
Izin
Edar lama lengkap dengan lampiran.
Penandaan
lama yang telah disetujui dan disahkan Kementerian Kesehatan
Surat
kuasa terbaru yang menunjuk sebagai sole agent atau
sole distributor yang
diberi kuasa mendaftar produk PKRT dari prinsipal/pabrik asal yang dilegalisasi
KBRI setempat
Ketentuan
LOA/ surat kuasa perpanjangan = LOA Izin edar baru
Certificate
of Free Sale (CFS)
Sertifikat
produksi produk PKRT
Penandaan
baru sesuai persyaratan rangkap 3 berwarna
Laporan
efek samping akibat penggunaan produk PKRT selama diperedaran dan penanganan
yang telah dilakukan
Persyaratan
Perubahan Izin Edar PKRT (Kemasan, ukuran, penandaan dan NPWP)
Izin
edar lama lengkap dengan lampiran (jika ada)
Penandaan
lama yang telah disetujui dan disahkan Kementerian Kesehatan
Sertifikat
produksi PKRT
Certificate
of Free Sale (CFS) jika ada perubahan ukuran
Menerangkan bahwa nama
produk PKRT telah diproduksi/didaftar (nama pabrik) dan beredar di negara asal pabrik/legal
manufacturer Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan setempat atau instansi berwenang
di negara asal dan masih berlaku.
Penandaan
baru sesuai persyaratan rangkap tiga (3) berwarna
Laporan
efek samping akibat penggunaan produk PKRT selama diperedaran dan penanganan
yang telah dilakukan
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan menghubungi
PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar