Jumat, 22 Juli 2016

PERUBAHAN RENCANA DAN ATAU PMDN / PMA IZIN PRINSIP PERUBAHAN dan atau IZIN USAHA PERLUASAN

PERUBAHAN RENCANA DAN ATAU PMDN / PMA IZIN PRINSIP PERUBAHAN dan atau IZIN USAHA PERLUASAN


PERUBAHAN RENCANA DAN ATAU PMDN / PMA
IZIN PRINSIP PERUBAHAN dan atau
IZIN USAHA PERLUASAN
Perubahan melalui izin prinsip perluasan :
1)               Nama perushaan
2)               Alamat Perusahaan
3)               NPWP
4)               Ketentuan bidang usaha mencakup jenis dan kapasitas produksi
5)               Pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun
6)               Rencana Investasi
7)               Modal Perseroan dan sumber pembiayaan
8)               Penyertaan dalam modal perseroan
9)               Luas Tanah
10)          Tenaga Kerja Indonesia
11)          Rencana waktu penyelesaiaan proyek
12)          Perubahan jangka waktu pelaksanaan kegiatan divestasi
Perusahaan harus memiliki Izin Usaha Perubahan  atas :
1)   Lokasi proyek
2)   Ketentuan bidang usaha tertutup
a.      Jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi produksi tanpa menambah mesin atau investasi dan dalam ligkup KBLIyang sama atau
b.     Kapasitas produksi yang tercantum dalam izin usaha tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan atau
c.      Pemasaran dan nilai ekspor per tahun
3)   Masa berlaku izin usaha
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar