PERUBAHAN RENCANA DAN ATAU PMDN / PMA IZIN PRINSIP PERUBAHAN dan atau IZIN USAHA PERLUASAN
PERUBAHAN RENCANA DAN
ATAU PMDN / PMA
IZIN PRINSIP PERUBAHAN
dan atau
IZIN USAHA PERLUASAN
Perubahan melalui izin prinsip perluasan :
1)
Nama perushaan
2)
Alamat Perusahaan
3)
NPWP
4)
Ketentuan bidang usaha mencakup jenis dan
kapasitas produksi
5)
Pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun
6)
Rencana Investasi
7)
Modal Perseroan dan sumber pembiayaan
8)
Penyertaan dalam modal perseroan
9)
Luas Tanah
10)
Tenaga Kerja Indonesia
11)
Rencana waktu penyelesaiaan proyek
12)
Perubahan jangka waktu pelaksanaan kegiatan
divestasi
Perusahaan harus memiliki Izin Usaha Perubahan atas :
1)
Lokasi proyek
2)
Ketentuan bidang usaha tertutup
a.
Jenis produksi akibat dari dilakukannya
diversifikasi produksi tanpa menambah mesin atau investasi dan dalam ligkup
KBLIyang sama atau
b.
Kapasitas produksi yang tercantum dalam izin usaha
tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan dan atau
c.
Pemasaran dan nilai ekspor per tahun
3)
Masa berlaku izin usaha
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang
undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama
proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar