Jumat, 22 Juli 2016

MEREK

MEREK


MEREK 
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.     Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.     Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
3.     Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.     Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.     Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.     Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak :
1.     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3.     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
4.     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.     Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.     Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Sanksi pidana di bidang merek
1.     Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
2.     Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
Permohonan Pendaftaran Merek
1.     Permohonan pendaftaran merek
2.     Dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3.     Pemohon wajib melampirkan:
1.     surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.     surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.     salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.     24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
5.     fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
6.     bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.     Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.     Permohonan memuat dengan jelas tentang:
1.     nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2.     nama dan alamat pemilik lama; dan
3.     nama dan alamat pemilik baru.
3.  Pemohon wajib melampirkan:
a.     bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·         surat perjanjian jual beli;
·         surat wasiat;
·         surat hibah yang dibuat di depan notaris;
·         surat penetapan waris oleh pengadilan.
b.     surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
c.       salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.     fotokopi bukti kepemilikan merek yang  dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e.      fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemberi dan penerima hak;
f.       surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.     bukti pembayaran biaya permohonan.
Kelas
1.                   Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi
2.                   Cat, pernis, bahan pencegah karatan dan kelapukan kayu
3.                   Sediaan untuk memutihkan dan mencuci, membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak, wangi wangian, kosmetik, pemeliharaan gigi
4.                   Minyak dan lemak untuk industri bahan pelumur, zat untuk menghisap, membasahai dan mengikat debu, bahan bakar, penerangan
5.                   Sediaan farmasi dan kedokteran hewan, medis, makanan bayi, suplemen, pembasmi binatang
6.                   Kertas karton dan barang barang terbuat dari kertas dan karton, alat tulis, kartu main
7.                   Mesin dan mesin perkakas
8.                   Perkakas dioperasikan secara manual
9.                   Pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan,timbang ukur, alat perekam
10.              Perkakas dan  pesawat pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran hewan, gigi palsu, barang barang ortopedi dan bahan bahan benang bedah
11.              Instalasi penerangan, pemanasan , penghasil uap, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara dan instalasi kesehatan
12.               Kendaraan
13.               Senjata api, kembang api
14.              Logam Mulia dan campurannnya
15.              Alat alat music
16.              Kertas karton
17.              Karet getah perca, asbes
18.              Kulit dan kulit imitasi (tas, sepatu dll)
19.              Bahan bangunan
20.              Perabot rumah tangga
21.              Perkakas rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau sepuhan logam mulia)
22.              Tampar  tali, jala, renda, kere, kain terpal, layar, kantong karung
23.              Barang untuk tekstil
24.              Tekstil dan barang tekstil tidak termasuk dalam kelas lain seperti sprei taplak meja
25.              Pakaian, alas kaki tutup kepala
26.              Kerawang dan atau sulaman, pita dan tali sepatu
27.              Permadani, tikar,
28.              Permainan serta alat senam
29.              Daging ikan, unggas dan binatang buruan, buah buahan, sayuran yang diawetkan , dibekukan
30.              Kopi , teh , kakao gula tepung, gandum, roti dll
31.              Padi padian dan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis gandum
32.              Bir air mineral, air soda dan minuman lain
33.              Minuman alcohol kecuali bir
34.              Tembakau , barang barang keperluan perokok
35.              Periklanan, manajemen usaha , administrasi usaha , fungsi kantor
36.              Asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, urusan real estate
37.              Konstruksi bangunan, perbaikan jasa instalasi
38.              Telekomunikasi
39.              Tranportasi pengemasan dan penyimpanan barang pengaturan perjalanan
40.              Penanganan material
41.              Pendidikan , penyedia latihan, hiburan, kegiatan olah raga dan kesenian
42.              Jasa penelitian dan teknologi dan penelitian dan perancangan yang berhubungan dengannya
43.              Jasa menyedian makanan dan minuman, akomodasi sementara
44.              Jasa medis, jasa kehewanan
45.              Jasa hukum, jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu

Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.

Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar