MEREK
MEREK
Merek
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
1.
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.
Sebagian
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3.
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
1.
Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan
dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku
pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak :
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain
yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
3.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan
dengan peraturan Pemerintah;
4.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
Sanksi pidana di bidang merek
1.
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
2.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan
Permohonan
Pendaftaran Merek
1.
Permohonan
pendaftaran merek
2.
Dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
3.
Pemohon
wajib melampirkan:
1.
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah
miliknya;
2.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.
salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.
24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
5.
fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
6.
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
1.
Permohonan
pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
2.
Permohonan
memuat dengan jelas tentang:
1.
nama
merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
2.
nama dan
alamat pemilik lama; dan
3.
nama dan
alamat pemilik baru.
3.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
bukti
adanya pengalihan hak, dapat berupa:
·
surat
perjanjian jual beli;
·
surat
wasiat;
·
surat
hibah yang dibuat di depan notaris;
·
surat
penetapan waris oleh pengadilan.
b.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui
kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum;
d.
fotokopi
bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat,
petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
e.
fotokopi
kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
f.
surat
pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa
penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
g.
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Kelas
1.
Bahan
kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi
2.
Cat,
pernis, bahan pencegah karatan dan kelapukan kayu
3.
Sediaan
untuk memutihkan dan mencuci, membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak,
wangi wangian, kosmetik, pemeliharaan gigi
4.
Minyak
dan lemak untuk industri bahan pelumur, zat untuk menghisap, membasahai dan
mengikat debu, bahan bakar, penerangan
5.
Sediaan
farmasi dan kedokteran hewan, medis, makanan bayi, suplemen, pembasmi
binatang
6.
Kertas
karton dan barang barang terbuat dari kertas dan karton, alat tulis, kartu
main
7.
Mesin
dan mesin perkakas
8.
Perkakas
dioperasikan secara manual
9.
Pesawat
dan perkakas ilmu pengetahuan,timbang ukur, alat perekam
10.
Perkakas
dan pesawat pembedahan, pengobatan,
kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran hewan, gigi palsu, barang barang
ortopedi dan bahan bahan benang bedah
11.
Instalasi
penerangan, pemanasan , penghasil uap, pendinginan, pengeringan, penyegaran
udara dan instalasi kesehatan
12.
Kendaraan
13.
Senjata api, kembang api
14.
Logam
Mulia dan campurannnya
15.
Alat
alat music
16.
Kertas
karton
17.
Karet
getah perca, asbes
18.
Kulit
dan kulit imitasi (tas, sepatu dll)
19.
Bahan
bangunan
20.
Perabot
rumah tangga
21.
Perkakas
rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau sepuhan logam mulia)
22.
Tampar tali, jala, renda, kere, kain terpal,
layar, kantong karung
23.
Barang
untuk tekstil
24.
Tekstil
dan barang tekstil tidak termasuk dalam kelas lain seperti sprei taplak meja
25.
Pakaian,
alas kaki tutup kepala
26.
Kerawang
dan atau sulaman, pita dan tali sepatu
27.
Permadani,
tikar,
28.
Permainan
serta alat senam
29.
Daging
ikan, unggas dan binatang buruan, buah buahan, sayuran yang diawetkan ,
dibekukan
30.
Kopi , teh
, kakao gula tepung, gandum, roti dll
31.
Padi
padian dan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis gandum
32.
Bir air
mineral, air soda dan minuman lain
33.
Minuman alcohol
kecuali bir
34.
Tembakau
, barang barang keperluan perokok
35.
Periklanan,
manajemen usaha , administrasi usaha , fungsi kantor
36.
Asuransi,
urusan keuangan, urusan moneter, urusan real estate
37.
Konstruksi
bangunan, perbaikan jasa instalasi
38.
Telekomunikasi
39.
Tranportasi
pengemasan dan penyimpanan barang pengaturan perjalanan
40.
Penanganan
material
41.
Pendidikan
, penyedia latihan, hiburan, kegiatan olah raga dan kesenian
42.
Jasa
penelitian dan teknologi dan penelitian dan perancangan yang berhubungan
dengannya
43.
Jasa
menyedian makanan dan minuman, akomodasi sementara
44.
Jasa
medis, jasa kehewanan
45.
Jasa
hukum, jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan
perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan
dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut
atau bila ingin dibantu pengurusan
dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar