Jumat, 22 Juli 2016

Rekomendasi Impor Sumpit (Hasil Olah Kayu)

Selasa, 28 Juni 2016

Rekomendasi Impor Sumpit (Hasil Olah Kayu)



Rekomendasi Impor Sumpit (Hasil Olah Kayu)
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Legalitas Perusahaan
APIU (yang telah melakukan penyesuaian)
NIK (yang telah dilakukan perubahan data)
Keterangan Rencana Impor.
Data mengenai eksportir (negara asal).
Keterangan mengenai HS Code.
Lisensi Fleg dari Negara yang telah diberlakukan lisensi FLEGT sebagai implimentasi dari persetujuan FLeG-VPA dan atau
Lisensi negara MRA dari negara yang memiliki perjanjian kerjasama rekognisi jaminan legalitas kayu dan perdagangan dengan Indonesia dan atau
Pedoman Khusus Negara atau sejenisnya tentang legalitas produk kehutanan yang diatur oleh negara eksportir, dan atau
Surat Keterangan dari Otoritas negara asal mengenai legalitas atau kelestarian produk kehutanan.
Analisis resiko, yaitu melakukan uji silang atas dokumentasi informasi yang resmi di negara asal produk kehutanan dari negara asal .
Mitigasi resiko , yaitu pengambilan langkah langkah untuk memastikan keandalan dan akurasi informasi serta memastikan tidak ada penipuan atau penyembunyian informasi.
Peraturan Terkait Negara asal terkait larangan ekspor log atau jenis kayu (negara asal atau pengekspor).
Keterangan mengenai nama dan negara pelabuhan muat;
Keterangan mengenai analisa resiko SR yang berisikan langkah  perusahaan telah mengupayakan upaya pencegahan terjadinya importasi produk kehutanan illegal.
Keterangan sumpit berdasarkan nama kayu dan jenis turunannya .
Dan beberapa draft dokumen yang akan kami sampaikan pada saat awal pengurusan dokumen
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Surat Pengakuan Keagenan Tunggal

Surat Pengakuan Keagenan Tunggal


Surat Pengakuan Keagenan Tunggal

Pengertian
Keagenan adalah hubungan hukum antara prinsipal dan suatu perusahaan nasional dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi
barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu.

Prinsipal adalah perusahaan induk di luar negeri atau di dalam negeri yang membuat barang-barang modal dan barang-barang industri tertentu dengan merek (trade mark/brand) milik sendiri,atau perusahaan atas dasar kuasa penuh dari perusahaan induk, dan memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberikan keagenan pada agen di Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan induk tersebut.

Perusahaan Agen Tunggal adalah perusahaan nasional yang oleh prinsipal luar negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau prinsipal pemegang merek tertentu ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, mempromosikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu.

Pengakuan Keagenan Tunggal adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan nasional sebagai Agen Tunggal yang di dalamnya melekat hak dan kewajiban tertentu atas dasar kerjasama yang disepakati bersama antara Perusahaan Nasional dengan Pihak Prinsipal di luar negeri.

Waktu Pengurusan dan masa Berlaku

Waktu pemrosesan sampai terbitnya Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 2 minggu sejak persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

Masa berlaku Surat Pengakuan Keagenan Tunggal adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya, bila mengajukan perpanjangan pada saat 6 bulan
sebelum masa berlakunya berakhir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tanda Pendaftaran Gudang

Tanda Pendaftaran Gudang


Tanda Pendaftaran Gudang
Tanda Pendaftaran Gudang

Pengertian
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dapat dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan.

Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk
mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan barang.

Setiap gudang wajib didaftarkan dengan mengajukan permintaan untuk penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah : gudang pelabuhan yang dikuasai oleh pengusaha pelabuhan, gudang Kawasan Berikat, dan gudang yang melekat dengan usaha

Syarat dan Kelengkapan Dokumen
• Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Fotokopi KTP pengusaha/pemilik perusahaan;
• Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Fotokopi perjanjian pemakaian/penguasaan gudang dengan pemilik gudang (apabila menyewa   gudang);
• Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang;
• Fotokopi peta/denah gudang.

Waktu Pengurusan dan masa Berlaku
Gudang yang sudah terdaftar diberikan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan
benar. Masa berlaku TDG adalah selama kegiatan pergudangan yang bersangkutan berlangsung.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)


Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
Pengertian
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba (franchisee) setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan.

Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Pemberi waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

Penerima waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan HAKI atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimiliki pemberi waralaba.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
  • Fotokopi perjanjian waralaba beserta keterangan tertulis;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau izin usaha dari departemen teknis lainnya.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

STPUW dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah formulir pendaftaran dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Masa berlaku STPUW sesuai dengan masa berlaku perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba atau perjanjian antara penerima waralaba utama dan penerima waralaba lanjutan.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor

Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor


Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor

Pengertian
Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor adalah surat izin yang di terbitkan hanya untuk perusahaan nasional berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan di bidang
usaha survey. Perusahaan surveyor harus memiliki minimum 3 orang tenaga ahli di bidang survey dan mempunyai alat perlengkapan teknis (laboratorium dan sebagainya).

Syarat dan Kelengkapan Dokumen
  • Mengisi formulir permohonan ;
  • Akte notaris tentang pendirian perusahaan ;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar ;
  •  KTP/Bukti kewarganegaraan Indonesia para pemilik saham dan anggota pengurus ;
  • Skema organisasi dan daftar pimpinan serta tenaga ahli berikut riwayat hidup masing-masing, dengan dilengkapi surat keterangan seperlunya ;
  • Daftar inventaris perusahaan, terutama alat perlengkapan teknis di bidang survey ;
  • Kesanggupan menyediakan jaminan dalam bentuk deposito bank sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai jaminan bonafiditas bagi penyelesaian klien dan kemungkinan ganti rugi yang timbul sebagai akibat transaksi kegiatan survey, atau dapat juga dilakukan dengan menutup polis asuransi dengan pertanggungan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap peristiwa ;
  • Referensi bank ;
  • Neraca perusahaan tahun terakhir yang disahkan akuntan/kantor administrasi yang terdaftar ;
  • Surat pelunasan pajak.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 1 minggu setelah syarat dan formulir permohonan diterima secara lengkap dan benar. Surat izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya

Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya


 Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya
Pengertian

Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.

Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya diperbolehkan jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan dan atau Instansi/Departemen lain yang terkait.

Barang yang Diawasi Ekspornya yang termasuk dalam pembinaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil
Hutan :
  • NomorPos Tarif Jenis Barang 3102.10.000 (Pupuk Urea) 
  • NomorPos Tarif Jenis Barang 4103.20.000 (Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue)

Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka :
Nomor Pos Tarif Jenis Barang untuk Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk ,
  • 7106.10.000 - Bubuk
  • 7106.91.000 - Bukan tempa
  • 7102.92.000 - Setengah jadi
Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk :
  • 7108.11.000 - Serbuk
  • 7108.12.100 - Dalam bentuk gumpalan, ingot atau barang tuangan
  • 7108.12.900 - Lain-lain, 
Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap , besi atau , baja (khusus yang berasal dari Wilayah Pulau Batam)
  • 7204.10.000 - Limbah dan skrap dari besi tuang
  • 7204.29.000 - Limbah dan skrap dari baja dan paduan lainnya
  • 7204.30.000 - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
  • 7204.41.000 - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain
  • 7204.49.000 - Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lain
Limbah dan skrap dari :
  • 7204.21.000 - Baja stainless.
  • 7404.00.000 - Tembaga
  • Ex.7407.21.000 - Kuningan
  • 7602.00.000 - Aluminium
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri :
  • Ex 2505.90.000 Pasir laut
Persyaratan Umum :
  • Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Izin Usaha dari Departemen/Instansi Terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Untuk Ekspor Pupuk Urea :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 3 hari kerja setelahsemua persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku swasta. Sedangkan masa berlaku rekomendasi untuk BUMNpupuk ditentukan secara periodik tergantung dari rapat koordinasi Pemerintah.
Untuk Ekspor Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 7 hari kerja, dengan masa berlaku selama 1 tahun dan akan dievaluasi kembali.
Untuk Ekspor Perak dan Emas :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Untuk Ekspor Limbah dan Skrap Fero :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 2 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Untuk Ekspor Pasir Laut :
  • Masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Izin Industri Ari Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Izin Industri Ari Minum Dalam Kemasan (AMDK)


Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Pengertian
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air yang telah diolah/diproses dan dikemas serta aman untuk di konsumsi.

Industri AMDK termasuk industri yang tidak tercakup dalam SK Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan, sehingga pemberian izinnya harus melalui Persetujuan Prinsip terlebih dahulu.

Rencana lokasi pabrik AMDK harus berada di lokasi yang peruntukannya sesuai dengan RUTR dan/atau berada dekat mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Izin Industri AMDK dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan

Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan


Izin Usaha Industri (IUI)

Pengertian
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp 200.000.000,- (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha).

Ada 2 jenis IUI  yakni IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip dan IUI Tanpa Melalui Tahap Persetujuan Prinsip, dengan keterangan sebagai berikut :
  1. IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip diberikan kepada Perusahaan Industri untuk langsung dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan,
    pemasangan instalasi/peralatan dan lain-lain yang diperlukan.
    IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip diharuskan bagi perusahaan industri yang jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tanggal 11 Juli 1995 tentang Penetapan Jenis dan Komoditi Industri yang Proses Produksinya Tidak Merusak ataupun Membahayakan Lingkungan serta Tidak Menggunakan Sumber Daya Alam Secara Berlebihan; atau Tidak Berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat;
  2. IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang memiliki Surat Edaran Sekretaris Jenderal Depperindag Nomor 119/SJ/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan OTODA di Bidang Industri dan
    Perdagangan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku  IUI Melalui Tahap Persetujuan Prinsip

Persetujuan Prinsip
Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan    diterima   
secara lengkap dan benar, dengan masa berlaku selama-lamanya 4 tahun. Persetujuan Prinsip bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial.

Izin Usaha IndustriIUI Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima, dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku IUI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
I
UI Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima dan melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.


IZIN PERLUASAN 

Pengertian izin perluasan:
Setiap perusahaan industri yang telah memiliki IUI, baik yang Melalui Tahap Persetujuan Prinsip maupun Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip, yang hendak melakukan perluasan
industrinya wajib memperoleh Izin Perluasan.

Izin Perluasan tidak diperlukan apabila :
  • Perluasan yang dilaksanakan masih dalam lingkup jenisindustri yang tercantum dalam IUI-nya ;
  • Penambahan kapasitas produksi sebesar-besarnya 30% diatas kapasitas produksi yang diizinkan ;
  • Jenis industrinya terbuka bagi Penanaman Modal.
Perluasan lebih dari 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memiliki Izin Perluasan apabila :
  • Perluasan yang dilaksanakan masih dalam lingkup jenisindustri yang tercantum dalam IUI-nya ;
  • Hasil produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspormeskipun jenis industri tersebut dinyatakan tertutup bagiPenanaman Modal.
Kegiatan perluasan ini wajib diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 6 bulan sejak dimulainya produksi kepada pejabat yang mengeluarkan IUI yang telah dimiliki perusahaan
tersebut, guna disahkan melalui penerbitan Izin Perluasan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Izin Perluasan dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Izin Perluasan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan beroperasi.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru


Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru

Pengertian
Izin Impor Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah izin untuk pengimporan mesin dan barang modal lainnya dalam keadaan bukan baru oleh perusahaan yang telah mendapat izin usaha industri untuk keperluan proses produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan Mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru adalah mesin dan peralatan mesin yang masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali dan bukan skrap (besi tua).

Perusahaan rekondisi adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang jasa pemulihan, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan mesin bukan baru.

Impor mesin dan Peralatan Mesin Bukan Baru hanya dapat dilaksanakan oleh :
• Perusahaan rekondisi yang telah memiliki Izin Usaha Industri;
• Perusahaan pemakai langsung yang telah memiliki Izin Usaha Industri, atau memiliki Izin Usaha untuk keperluan proses produksi atau digunakan sendiri.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Izin Usaha Industri (IUI) ; atau
Izin Usaha Rekondisi ; atau
Izin Usaha Jasa Transportasi ; atau
Izin Usaha Perikanan ; atau
Izin Usaha Perkebunan ; atau
Izin Usaha Pengusahaan Hutan ; atau
Izin Usaha Pertambangan ; atau
Izin Usaha Konstruksi ;
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
APIT atau API-U atau API-P ;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
Rekomendasi dari Ditjen ILMEA apabila barang tersebut termasuk barang yang dilarang     diimpor.
Pengimporan mesin dan peralatan mesin harus disertai dengan Certificate of Inspection dari Surveyor yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tersebut masih layak dipakai atau direkondisi untuk difungsikan kembali, bukan skrap dan untuk kendaraan bermotor serta alat besar harus menyatakan spesifikasi teknis yang mencakup masa total kotor daya      engine dan umur kendaraan.
Mesin dan peralatan mesin bukan baru yang tidak dapat diimpor, dapat diimpor dengan persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama   Menteri, sepanjang untuk :
     - Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
     - Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
     - Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No. 19 tahun 1955;
     - Kendaraan bermotor milik Duta Besar RI yang telah habis masa      
        tugasnya di luar negeri. 
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)



Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)
Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB)

Pengertian
Penjualan Berjenjang adalah suatu cara atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang memperkenalkan barang dan/atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasakan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar.

Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang.

Penjual adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan komisi dan/atau bonus.

Perusahaan Penjualan Berjenjang harus berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB).

Lampiran dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan izin IUPB:
  • Salinan Akta Notaris Pendidikan Perseroan Terbatas (PT);
  • Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum PT dari instansi berwenang atau copy data akta pendirian perseroan dan copy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum bagi PT yang belum berbadan hukum.;
  • Tanda Daftar dan/atau izin dari Departemen Teknis atas barang dan/atau jasa yang dipasarkan; 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
  • Brosur, leaflet, atau katalog dan daftar harga barang dan/atau jasa;
  • Program pemasaran;
  • Surat Perjanjian Penjualan Berjenjang;
  • Pasfoto Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4x6 cm.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang,perusahaan harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya :
  • Mempunyai alamat kantor yang jelas;
  • Mempunyai barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Mempunyai program pemasaran barang dan/atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik; dan
  • Membuka peluang usaha, dan kesempatan memperoleh penghasilan bagi Penjual.

Perjanjian antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual sekurang-kurangnya memuat klausula mengenai :
a. Nama, alamat dan tempat kedudukan para pihak ;
b. Barang dan/atau jasa serta spesifikasinya yang akan dipasarkan;
c. Program pemasaran barang dan/atau jasa;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan;
f. Jangka waktu perjanjian;
g. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
h. Ganti rugi pembatalan pembelian (Buy Back Policy);
i. Ketentuan tentang komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan
j. Penyelesaian perselisihan.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
  • Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) diterbitkan dalam waktu 10 (sepuluh hari) sejak diterimanya surat permohonan IUPB dan dokumen secara lengkap dan benar.
  • IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
  • Perpanjangan IUPB diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang bersangkutan berakhir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779