Selasa, 28 Juni 2016
Izin Parkir
Izin Parkir
Persyaratan Dokumen
IMB, PBB tahun berjalan;
Surat Keterangan Domisili Usaha;
Surat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha;
TDP, NPWP atas nama SPI;
Identitas Penanggung jawab (KTP/Pasport dan NPWP Direktur);
Bukti Penguasaan tanah dan bangunan atau kepemilikan
tanah dan bangunan;
SLF/IPB bila bangunan gedung memiliki basement dan atau
ramp parkir;
FC Polis Asuransi parkir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan
konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas
kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara
gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar