Jumat, 22 Juli 2016

Izin Parkir

Selasa, 28 Juni 2016

Izin Parkir



Izin Parkir
Persyaratan Dokumen
IMB, PBB tahun berjalan;
Surat Keterangan Domisili Usaha;
Surat Izin Usaha Perdagangan atau Izin Usaha;
TDP, NPWP atas nama SPI;
Identitas Penanggung jawab (KTP/Pasport dan NPWP Direktur);
Bukti Penguasaan tanah dan bangunan atau kepemilikan tanah dan bangunan;
SLF/IPB bila bangunan gedung memiliki basement dan atau ramp parkir;
FC Polis Asuransi parkir.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar