Jumat, 22 Juli 2016

Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya

Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya


 Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya
Pengertian

Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.

Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya diperbolehkan jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan dan atau Instansi/Departemen lain yang terkait.

Barang yang Diawasi Ekspornya yang termasuk dalam pembinaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil
Hutan :
  • NomorPos Tarif Jenis Barang 3102.10.000 (Pupuk Urea) 
  • NomorPos Tarif Jenis Barang 4103.20.000 (Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue)

Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka :
Nomor Pos Tarif Jenis Barang untuk Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk ,
  • 7106.10.000 - Bubuk
  • 7106.91.000 - Bukan tempa
  • 7102.92.000 - Setengah jadi
Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk :
  • 7108.11.000 - Serbuk
  • 7108.12.100 - Dalam bentuk gumpalan, ingot atau barang tuangan
  • 7108.12.900 - Lain-lain, 
Limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap , besi atau , baja (khusus yang berasal dari Wilayah Pulau Batam)
  • 7204.10.000 - Limbah dan skrap dari besi tuang
  • 7204.29.000 - Limbah dan skrap dari baja dan paduan lainnya
  • 7204.30.000 - Limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah
  • 7204.41.000 - Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain
  • 7204.49.000 - Limbah dan skrap baja lainnya, selain dalam bentuk gram, serutan dan lain-lain
Limbah dan skrap dari :
  • 7204.21.000 - Baja stainless.
  • 7404.00.000 - Tembaga
  • Ex.7407.21.000 - Kuningan
  • 7602.00.000 - Aluminium
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri :
  • Ex 2505.90.000 Pasir laut
Persyaratan Umum :
  • Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Izin Usaha dari Departemen/Instansi Terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Untuk Ekspor Pupuk Urea :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 3 hari kerja setelahsemua persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku swasta. Sedangkan masa berlaku rekomendasi untuk BUMNpupuk ditentukan secara periodik tergantung dari rapat koordinasi Pemerintah.
Untuk Ekspor Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 7 hari kerja, dengan masa berlaku selama 1 tahun dan akan dievaluasi kembali.
Untuk Ekspor Perak dan Emas :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Untuk Ekspor Limbah dan Skrap Fero :
  • Rekomendasi dikeluarkan dalam waktu 2 hari kerja, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Untuk Ekspor Pasir Laut :
  • Masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar