Rekomendasi Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya
Rekomendasi Ekspor Barang
yang Diawasi Ekspornya
Pengertian
Barang yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan Persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Ekspor Barang yang Diawasi Ekspornya diperbolehkan jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Pembina Teknis yang bersangkutan di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau Instansi/Departemen lain yang terkait. Barang yang Diawasi Ekspornya yang termasuk dalam pembinaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan :
Dalam Pembinaan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka :
Nomor Pos Tarif Jenis Barang untuk
Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk ,
Emas bukan tempa atau dalam bentuk
bubuk :
Limbah dan skrap fero, ingot hasil
peleburan skrap , besi atau , baja (khusus yang berasal dari Wilayah Pulau
Batam)
Limbah dan skrap dari :
Dalam Pembinaan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri :
Persyaratan Umum :
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku Untuk Ekspor Pupuk Urea :
Untuk Ekspor Kulit
Buaya dalam bentuk Wet Blue :
Untuk Ekspor Perak
dan Emas :
Untuk Ekspor Limbah
dan Skrap Fero :
Untuk Ekspor Pasir
Laut :
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas
regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan
usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan
Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui
email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi
081219997559 atau 085883823458, 087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar