PENETAPAN PANGAN HALAL ATAU SERTIFIKASI HALAL
PENETAPAN
PANGAN HALAL ATAU SERTIFIKASI HALAL
Permohonan diajukan melalui tahapan pemeriksaan
dengan melampirkan beberapa dokumen diantaranya:
Surat
Keterangan telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Makanan yang Baik
(CPMB) dari
Departemen Kesehatan, bagi produk pangan dalam negeri, dan Surat
Keterangan
CPMB dari instansi yang berwenang dari negara asal, untuk produk pangan impor;
Sertifikat
Halal dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga sertifikasi luar negeri yang diakui
Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa pemotongan hewan dilakukan berdasarkan
hukum Islam, dalam hal menyangkut produk pangan yang menggunakan bahan dari
hewan;
Sertifikat dan
sumber bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong lainnya;
Data penunjang
bahan, seperti sertifikat halal, asal-usul bahan, dan lain-lain;
Bagan alur
proses produksi;
Persiapan
Teknis yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan:
Menyiapkan
sistem halal;
Mmendokumentasikan
sistem halal secara jelas dan rinci serta menjadikan sistem halal sebagai
bagian dari kebijakan manajemen produsen;
Menguraikan
sistem halal dalam bentuk panduan halal;
Menyiapkan
prosedur baku pelaksanan untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan
produk dapat terjamin;
Mensosialisasikan
dan menguji coba panduan halal dan prosedur baku pelaksanan di lingkungan
produsen atau importir;
Melakukan
pemeriksaan dan mengevaluasi pelaksanan sistem halal untuk menjamin kehalalan
suatu produk;
Mengangkat
seorang auditor halal internal yang beragama Islam.
Obyek
Pemeriksaan
Pemeriksaan
terhadap obyek-obyek yang berkaitan dengan proses produksi, yaitu:
Fasilitas
fisik berupa bangunan termasuk tata ruang tempat pangan diproduksi;
Fasilitas
peralatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan penyajian;
Cara
Berproduksi, meliputi:
Cara
penyembelihan hewan potong;
Pemilihan
bahan baku;
Pemilihan
bahan penolong dan bahan tambahan;
Cara
Pengolahan;
Cara
penyajian;
Kerja petugas
khusus yang melakukan pemotongan hewan dan petugas lain yang melakukan
proses
produksi.
Ketentuan
obyek pemeriksaan
Bangunan dan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dalam kondisi :
bebas dari kotoran dan najis;
jauh
dari kemungkinan terkontaminasi oleh bahan-bahan haram;
mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan
najis;
tata ruang diatur agar dapat mencegah
pencemaran produksi dari kotoran dan
najis serta bahan-bahan tidak halal lainnya;
dilengkapi dengan fasilitas sanitasi serta
penyediaan air bersih dan suci yang
cukup,
termasuk fasilitas pembuangan limbah dan
toilet.
Fasilitas
peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai
berikut :
hanya digunakan untuk produksi bahan-bahan
yang halal dan tidak boleh
bercampur dengan alat-alat untuk membuat
produk yang tidak halal;
mudah dibersihkan dari kotoran dan najis
serta sesuai dengan persyaratan
higienis.
Cara
penyembelihan hewan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
hewan disembelih dengan menyebut Asma
Allah, tidak boleh dengan nama selain Allah;
hewan disembelih dengan alat
penyembelihan yang tajam yang mudah untuk
memutuskan urat-urat lehernya, sehingga
darah dapat menyembur ke luar;
hewan harus dipotong pada lehernya, tepatnya
pada hulqum, marik, dan urat-
uratnya harus putus.
Bahan baku dan
bahan penolong harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
tidak mengandung babi atau produk-produk
yang berasal dari babi, alcohol, dan
barang haram lainnya;
bahan berupa daging harus berasal dari
hewan halal yang disembelih menurut
tata cara syariat Islam.
Cara pengolahan
menghindari terkontaminasinya produk dari
bahan-bahan haram;
mengikuti
prosedur pelaksanaan baku yang terdokumentasikan.
Pemotongan hewan dilakuka oleh Petugas
khusus beragama Islam dan mengerti
tata cara penyembelihan hewan menurut syariat Islam.
Petugas
yang melakukan proses produksi harus sehat, bebas dari luka dan
penyakit kulit, serta hal-hal
lain yang dapat mencemari produk.
Konsultasi
Gratis
Kami
akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan
peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses
pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan
lebih lanjut atau bila ingin dibantu
pengurusan dokumen silahkan
menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar