Jumat, 22 Juli 2016

PENETAPAN PANGAN HALAL ATAU SERTIFIKASI HALAL

PENETAPAN PANGAN HALAL ATAU SERTIFIKASI HALAL



PENETAPAN PANGAN HALAL  ATAU SERTIFIKASI HALAL
Permohonan diajukan melalui tahapan pemeriksaan dengan melampirkan beberapa dokumen diantaranya:
Surat Keterangan telah memenuhi persyaratan Cara Produksi Makanan yang Baik
(CPMB) dari Departemen Kesehatan, bagi produk pangan dalam negeri, dan Surat
Keterangan CPMB dari instansi yang berwenang dari negara asal, untuk produk pangan impor;
Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga sertifikasi luar negeri yang diakui Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa pemotongan hewan dilakukan berdasarkan hukum Islam, dalam hal menyangkut produk pangan yang menggunakan bahan dari hewan;
Sertifikat dan sumber bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong lainnya;
Data penunjang bahan, seperti sertifikat halal, asal-usul bahan, dan lain-lain;
Bagan alur proses produksi;
Persiapan Teknis yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum mengajukan permohonan:
Menyiapkan sistem halal;
Mmendokumentasikan sistem halal secara jelas dan rinci serta menjadikan sistem halal sebagai bagian dari kebijakan manajemen produsen;
Menguraikan sistem halal dalam bentuk panduan halal;
Menyiapkan prosedur baku pelaksanan untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan produk dapat terjamin;
Mensosialisasikan dan menguji coba panduan halal dan prosedur baku pelaksanan di lingkungan produsen atau importir;
Melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi pelaksanan sistem halal untuk menjamin kehalalan suatu produk;
Mengangkat seorang auditor halal internal yang beragama Islam.
Obyek Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap obyek-obyek yang berkaitan dengan proses produksi, yaitu:
Fasilitas fisik berupa bangunan termasuk tata ruang tempat pangan diproduksi;
Fasilitas peralatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan penyajian;
Cara Berproduksi, meliputi:
Cara penyembelihan hewan potong;
Pemilihan bahan baku;
Pemilihan bahan penolong dan bahan tambahan;
Cara Pengolahan;
Cara penyajian;
Kerja petugas khusus yang melakukan pemotongan hewan dan petugas lain yang melakukan
proses produksi.
Ketentuan obyek pemeriksaan
Bangunan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dalam kondisi :
   bebas dari kotoran dan najis;
   jauh dari kemungkinan terkontaminasi oleh bahan-bahan haram;
   mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan najis;
   tata ruang diatur agar dapat mencegah pencemaran produksi dari kotoran dan  
    najis serta    bahan-bahan tidak halal lainnya;
   dilengkapi dengan fasilitas sanitasi serta penyediaan air bersih dan suci yang
   cukup,
   termasuk fasilitas pembuangan limbah dan toilet.
Fasilitas peralatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
    hanya digunakan untuk produksi bahan-bahan yang halal dan tidak boleh  
    bercampur dengan alat-alat untuk membuat produk yang tidak halal;
    mudah dibersihkan dari kotoran dan najis serta sesuai dengan persyaratan  
    higienis.
Cara penyembelihan hewan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    hewan disembelih dengan menyebut Asma Allah, tidak boleh dengan nama selain Allah;
    hewan disembelih dengan alat penyembelihan yang tajam yang mudah untuk
    memutuskan urat-urat lehernya, sehingga darah dapat menyembur ke luar;
    hewan harus dipotong pada lehernya, tepatnya pada hulqum, marik, dan urat-
    uratnya     harus putus.
Bahan baku dan bahan penolong harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi, alcohol, dan
    barang     haram lainnya;
    bahan berupa daging harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut
    tata cara     syariat Islam.

Cara pengolahan
    menghindari terkontaminasinya produk dari bahan-bahan haram;
    mengikuti prosedur pelaksanaan baku yang terdokumentasikan.
    Pemotongan hewan dilakuka oleh Petugas khusus beragama Islam dan mengerti  
    tata cara  penyembelihan hewan menurut syariat Islam.
    Petugas yang melakukan proses produksi harus sehat, bebas dari luka dan
    penyakit kulit, serta   hal-hal lain yang dapat mencemari produk.
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar