Selasa, 28 Juni 2016
Angka Pengenal Impor - Umum
ANGKA PENGENAL IMPOR – UMUM
Persyaratan Dokumen, diantaranya:
Akta pendirian dan SK Menteri Hukum dan Ham.
Identitas Direktur dan penandatangan APIU.
SIUP dan atau Izin Usaha.
SKDU masih berlaku (tahun berjalan).
Perjanjian sewa menyewa atau kepemilikan tempat usaha.
Referensi Bank Devisa.
Pas Foto Direktur latar belakang merah 3 lembar ukuran
3x4 .
Tanda Daftar Perusahaan.
Konsultasi Gratis
Kami akan
memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan
daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan
berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan
Jiban No. 10, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice,
melalui email patrice.isshindo@gmail.com
dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar