SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI PMDN / PMA
SURAT IZIN USAHA JASA
KONSTRUKSI
PMDN / PMA
Permohonan diajukan oleh perusahaan pemilik izin
prinsip atas kegiatan usaha jasa konsultasi konstruksi dan jasa pelaksana
konstruksi serta telah siap untuk melakukan kegiatan operasi.
Masa berlaku SIUJK adalah 3 tahun
Melampirkan
Izin Prinsip
Sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi
oleh Lembaga Pengembangan Jsa Konstruksi, bagi perusahaan PMA harus memiliki
SBU dengan grade 7 (besar)
Rekaman IMTA
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan tempat usaha (min 1 tahun) atau kepemilikan tempat usaha
disertai dengan IMB dan PBB
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1
tahun
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
Dokumen legalitas lokasi proyek
SPPL untuk gudang
LKPM
Identitas Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Berita acara pemeriksaan lapangan (bila
dipersyaratkan)
Company Profile
Perpanjangan
SIUJK harus
diajukan paling lambat 90 hari kerja sebelum masa berlaku habis dengan
melampirkan:
SIUJK asli
Rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh
akuntan public
TDP
Konsultasi
Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang
undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama
proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih
lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo
Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan
isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458,
087888575779.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar