Jumat, 22 Juli 2016

SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI PMDN / PMA

SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI PMDN / PMA


SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
PMDN / PMA
Permohonan diajukan oleh perusahaan pemilik izin prinsip atas kegiatan usaha jasa konsultasi konstruksi dan jasa pelaksana konstruksi serta telah siap untuk melakukan kegiatan operasi.
Masa berlaku SIUJK adalah 3 tahun
Melampirkan
Izin Prinsip
Sertifikat Badan Usaha yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jsa Konstruksi, bagi perusahaan PMA harus memiliki SBU dengan grade 7  (besar)
Rekaman IMTA
Surat Permohonan
Legalitas perusahaan
Dokumen perizinan dari daerah
Bukti pengusahaan tempat usaha  (min 1 tahun) atau kepemilikan tempat usaha disertai dengan IMB dan PBB
Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai min 1 tahun
Perizinan dari instansi daerah (UUG, SKDU, SITU)
Dokumen legalitas lokasi proyek
SPPL untuk gudang
LKPM
Identitas Dirut dan pas foto 4 x 6 = 2 lembar
Berita acara pemeriksaan lapangan (bila dipersyaratkan)
Company Profile
Perpanjangan SIUJK  harus diajukan paling lambat 90 hari kerja sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan:
SIUJK asli
Rekaman neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan public
TDP
Konsultasi Gratis
Kami akan memberikan konsultasi atas regulasi peraturan perundang undangan dan peraturan daerah atas kegiatan usaha yang akan dilakukan selama proses pengurusan berlangsung secara gratis.
Keterangan lebih  lanjut atau bila ingin dibantu pengurusan  dokumen silahkan menghubungi PT Isshindo Indonesia jalan Jiban , Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau Patrice, melalui email patrice.isshindo@gmail.com dan isshindo.Indonesia@gmail.com atau hubungi 081219997559 atau 085883823458, 087888575779.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar